Riba adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Ada banyak dampak buruk jika riba terus dilakukan. Misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta. Riba juga akan menyulitkan seseorang dan melahirkan permusuhan.

Dalam Al Quran, pelaku riba mendapatkan hukuman yang begitu pedih. Pertama, keadaan pelaku riba seperti orang kerasukan dan gila. Dalam QS Al Baqarah ayat 275 yang artinya: "Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan karena penyakit gila".

Kedua, Allah akan memusnahkan harta dari hasil riba, sesuai dalam QS. Al Baqarah ayat 276 yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa".

Ketiga, pelaku riba akan diperangi Allah dan Rasul, sesuai dengan QS Al Baqarah ayat 279, yang artinya: "Maka jika kamu tidak meninggalkan riba maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya."

Naudzubillahi min dzalik, semoga kita dijauhkan dari sifat yang tamak dan perbuatan yang mengarah pada riba. Untuk itu, ada baiknya jika kita mempelajari apa itu riba, baik pengertian atau macamnnya agar tidak terjerumus pada salah satu perkara yang dimurkai Allah itu.

Berikut macam-macam riba dan pengertiannya.

Pengertian riba.

Secara bahasa riba artinya adalah tambahan (ziyadah). Sedangkan menurut istilah, ada banyak definisi riba yang dirumuskan oleh ulama maupun ahli fiqih. Berikut pengertian riba menurut para ulama fiqih:

1. Al Jurjani.

Menurut Al Jurjani, riba adalah "kelebihan atau tambahan tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah satu dari dua orang yang membuat transaksi"

2. Al Mali.

Menurut Al Mali, riba ialah "akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangan menurut syara', ketika berakad, atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya."

3. Muhammad Abduh.

Menurut Muhammad Abduh, riba adalah "penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya, karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan."

4. Al Jaziri.

Menurut Al Jaziri, riba adalah "penambahan-penambahan yang disyariatkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya, karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan."

5. Imam Ahmad bin Hanbal.

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, riba adalah "seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Apabila tidak mampu melunasi ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga tau pinjaman) atas penambahan waktu yang telah diberikan)."

Macam-macam riba.

- Riba Ad Duyun/ Hutang Piutang.

Riba ad duyun artinya riba hutang piutang. Dalam hutang piutang kita mengenal istilah muqrid dan muqtarid. Muqrid adalah pemberi hutang, sedangkan muqtarid adalah penerima hutang. Mengenai riba ad duyun (hutang piutang) ini, telah dijelaskan dalam hadits yang artinya: "setiap hutang piutang yang mendatangkan manfaat bagi yang menghutangi, maka itu adalah riba."

Ada dua macam riba ad duyun, yaitu:

1. Riba Qardh.

Riba qodrl adalah riba yang dihasilkan oleh tambahan atas pengembalian pokok pinjaman yang disyaratkan kepada peminjam. Singkatnya, riba ini terjadi apabila muqrid (pemberi hutang) mengambil kelebihan yang disyaratkan kepada muqtarid (penerima hutang).Misalnya rentenir yang meminjamkan uang sebesar 10 juta dengan syarat 20% selama 6 bulan.

2. Riba Jahilliyah.

Penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu. Misalnya di zaman jahliyah, orang mau meminjami akan memberikan syarat pada peminjam. Syaratnya yaitu ia harus melunasi sesuai waktu yang dijanjikan atau menunda pembayaran namun memberikan tambahan.

- Riba Buyu' / Jual Beli.

Sebelum menjelaskan macam-macam riba jual beli, maka penting untuk mengetahui apa saja macam barang ribawi. Ada enam barang ribawi yakni emas, perak, gandum halus, ganduk kasar, kurma, dan garam. Selanjutnya berikut jenis riba jual beli:

1. Riba Fadhli.

Riba fadhli terjadi apabila ada tindakan jual beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis tapi berbeda takaran atau kadarnya.

Misalnya menukar emas 24 karat dengan 18 karat, atau menukar uang sebesar Rp20 ribu dengan pecahan seribu rupiah namun hanya ada 18 lembar, dan sebagainya.

2. Riba Yad.

Riba yadi adalah riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi maupun non ribawi disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba yad terjadi apabila saat transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran. Singkatnya tidak ada kesepakatan sebelum serah terima.

Contoh kasus misalnya ada penjual mobil yang menawarkan barang 90 juta jika langsung dibayar tunai, namun jika dicicil 95 juta. Kemudian penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhit transaksi.

3. Riba Nasi'ah.

Riba nasi'ah adalah riba yang terjadi akibat jual beli tempo. Riba ini terjadi karena transaki dua jenis barang ribawi yang sama namun dengan penangguhan penyerahan atau pembayaran.
Misalnya si A membeli perak dengan jangka waktu dan tempo yang ditentukan, baik dilebihkan atau tidak. Karena seharusnya jika sudah membeli perak ia harus membelinya kontan atau menukarnya secara langsung.

Kasus yang lain misalnya ada dua orang yang ingin bertukar emas 24 karat. Satu orang sudah memberikan emasnya, namun seorang lagi mengatakan bahwa akan menyerahkannya sebulan lagi, maka ini termasuk riba nasiah. Karena harga emas bisa saja berubah sewaktu-waktu.

Oleh: Deta Jauda