Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Pajak digunakan untuk membiayai segala keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, berbeda dengan lima negara ini yang membebaskan warganya dari pajak penghasilan.

1. Bahama.

Bahama merupakan negara kepulauan yang terletak di Benua Amerika dan memiliki sekitar 700 pulau. Negara ini membebaskan pajak penghasilan atas warganya, baik penghasilan yang diperoleh oleh badan atau perusahaan maupun pribadi. Bahama juga menawarkan berbagai insentif zona perdagangan bebas, yaitu perusahaan akan dibebaskan dari bea impor atau ekspor dan PPN jika transaksi tersebut memenuhi syarat.

2. Bermuda.

Bermuda merupakan negara kepulauan yang terletak di Amerika Utara dengan Ibu Kota Hamilton. Bermuda dijuluki sebagai salah satu negara bebas pajak terbaik. Negara ini tidak memungut pajak penghasilan bagi perusahaan dan warga negaranya, serta tidak ada pemotongan pajak yang dikenakan atas dividen dan royalti.

3. Uni Emirat Arab.

Uni Emirat Arab (UEA) merupakan negara federasi dari tujuh emirat yang kaya akan sumber daya alam minyak bumi. UEA tidak menetapkan pajak penghasilan perusahaan maupun perorangan serta tidak ada pemotongan pajak di negara ini. Namun negara ini mengenakan tarif pajak PPN 5%, akan tetapi layanan dan jenis barang tertentu akan dibebaskan.

4. Kepulauan Cayman.

Kepulauan Cayman merupakan negara yang terletak di Laut Karibia bagian barat. Negara ini membebaskan pajak bagi warga negaranya. Tidak ada pajak penghasilan badan maupun pribadi, dividen, royalti, dan bunga bebas dari pemotongan pajak serta tidak ada PPN yang dikenakan di negara ini. Maka tidak heran, jika sebagian besar perusahaan multinasional memilih negara ini untuk menggabungkan entitas anak mereka untuk memperoleh keuntungan pajak.

5. Saint Kitts dan Nevis.

Saint Kitts dan Nevis merupakan negara federasi dua pulau yang terletak di Kepulauan Leeward, Karibia. Tidak ada pajak penghasilan pribadi dan tidak ada pemotongan pajak atas pembayaran dividen kepada penduduk di St. Kitts & Nevis. Namun, jika dividen, bunga, dan royalti dibayarkan kepada non-penduduk, terlepas dari perusahaan maupun individu, pajak pemotongan sebesar 15% akan dikenakan. Perusahaan residen di Saint Kitts dan Nevis dikenakan pajak worldwide income, dengan tarif pajak perusahaan sebesar 33%. Sedangkan perusahaan non-residen tidak dikenakan pajak apa pun untuk semua penghasilan yang diperoleh di luar negeri.