Coronavirus Disease 19 (Covid-19) merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus Corona jenis baru (SARS-CoV-2), ditemukan pertama kali di Wuhan, Cina bulan Desember 2019. Hampir kurang lebih dua bulan virus ini mewabah, akhirnya pada 30 Januari 2020, WHO menyatakan darurat global terhadap virus Corona karena virus ini sudah menyebar luas ke banyak negara.

Di Indonesia sendiri, kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi pada tanggal 2 Maret 2020, dan pada tanggal 10 April 2020 penyebarannya meluas di 34 provinsi di Indonesia. Semakin hari angka kasus Covid-19 makin meningkat sehingga memaksa pemerintah untuk mengeluarkan aturan baru demi keselamatan masyarakatguna menurunkan angka kasus Covid-19 yang mana tentunya mengharuskan semua tatanan membiasakan diri dengan aturan baru yang dikenal dengan era New Normal.

Pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan tentu memiliki dampak dan juga peranan dalam situasi Covid-19 ini, di mana harus menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, terlebih lagi pada rumah sakit pendidikan, wajib menerapkan standar dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari budaya mutu dan keselamatan pasien. Siap tidak siap harus bersiap dalam mengambil langkah tepat untuk tetap bisa merawat pasien Covid-19 dan juga memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum di waktu yang bersamaan dengan mengupayakan terjadinya penularan seminimal mungkin atau yang disebut dengan balancing act.

Tentunya di era New Normal ini, rumah sakit akan mempersiapkan kebijakan yang menyesuaikan situasi dan harus dipatuhi. Berikut beberapa kebijakan rumah sakitpada era New Normal.

1. Alur pasien.

Dalam kebijakan yang diambil tentunya alur pasien akan menjadi sangat penting karena akan mempermudah dan sebagai langkah untuk meminimalkan risiko penularan dalam proses pelayanan kesehatan.

Ketika pasien masuk ke rumah sakit akan melalui pintu utama, yaitu IGD atau pintu bagian rawat jalan. Terdapat 3 cara untuk masuk, yaitu dengan langsung ke rumah sakit (atas permintaan pasien sendiri dan tanpa perjanjian), melalui rujukan (dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) ), dan registrasi online.

2. Skrining.

Dalam proses ini, seorang individu dievaluasi dan disaring menggunakan kriteria gejala dan riwayat epidemiologis, untuk menentukan pasien tersebut masuk ke dalam kategori dicurigai Covid-19 atau bukan. Sehingga, dapat dipisahkan dengan pasien yang dicurigai Covid-19 dan pasien non Covid-19, guna mengurangi jangkauan risiko terinfeksi Covid-19 serta memastikan penggunaan APD sesuai dengan standar.

3. Triase.

Triase untuk melakukan anamnesa pada pasien yang memerlukan tindakan medis dengan segera, pasien yang dapat menunggu, atau pasien yang mungkin perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan tertentu berdasarkan kondisi klinis pasien.

Pada era New Normal triase di IGD pada pasien dengan Covid-19 dilakukan untuk memnetukan tingkat infeksi dari Covid-19 dan dilakukan tata laksana sesuai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

4. Pembagian zona.

Pembagian zona di dalam rumah sakit juga perlu diperhatikan, di mana dibagi menjadi zona Covid-19 dan non Covid-19. Zona Covid-19 merupakan zona yang tingkat risiko terjadinya penularan Covid-19 tinggi karena berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pasien Covid-19. Sedangkan zona non Covid-19 merupakan zona yang tingkat penularannya minim atau rendah.

5. Menerapkan Prinsip Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Dalam penerapan PPImenggunakan protokol kesehatan baik bagi pasien, keluarga pasien, dan bagi tenaga kesehatan dan karyawan yang bekerja di rumah sakit. Dimulai dari sebelum pergi ke rumah sakit, saat pergi ke rumah sakit, saat berada di rumah sakit, dan setelah dari rumah sakit tetap menerapkan protokol kesehatan. Mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak wajib diterapkan oleh setiap individu.

Tidak menutup kemungkinan setiap rumah sakit mungkin memiliki kebijakan atau peraturan tambahan lainnya yang memiliki tujuan dan fungsi yang sama, yakni untuk mencegah penyebaran dan penambahan angka infeksi Covid-19. Sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita ikut menyukseskan program pemerintah dalam melawan Covid-19. Patuhi protokol kesehatan, patuhi kebijakan yang diterapkan di rumah sakit dan patuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Namun butuh dan perlu sosialisasi yang mendalam agar masyarakat awam lebih memahami dan mengerti apa yang dimaksud dengan era New Normal dan apa indikasi serta aturan yang diterapkan dalam kebijakan yang dikeluarkan baik dari pemerintah maupun pihak rumah sakit, sehingga tercapainya dukungan dari masyarakat.