Baru-baru ini tentu kamu sudah mendengar dari media elektronik, cetak, maupun online mengenai wacana jabatan Presiden menjadi 3 periode. Ini memang masih sekadar wacana, namun kabarnya terus berhembus kencang sehingga menimbulkan pro dan kontra.

Berbicara soal jabatan Presiden, UUD 1945 Pasal 7 telah mengamanatkan bahwa Presiden hanya diberi mandat memimpin negeri ini hingga maksimal 2 periode saja.Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Soal wacana ini tentu saja ada yang setuju dan tidak ada yang setuju. Bahkan ada juga yang mengusulkan alternatif lain seperti jabatan 1 periode dengan lama 7 tahun, jabatan 2 periode tidak berturut turut, dan masih banyak lagi usulan yang lainnya.

Walaupun masih sekadar wacana, tetapi hal ini sudah menimbulkan banyak pro dan kontra. Tentu saja ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju. Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, jika Presiden Indonesia sampai menjabat hingga 3 periode maka dapat membahayakan bagi demokrasi Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Saan mengatakan, meski belum diusulkan secara formal, namun Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Aturanmasa jabatan Presiden saat ini.

4 Hal yang mungkin terjadi jika masa jabatan Presiden 3 periode

Sebagaimana kita ketahui, untuk saat ini Presiden dan Wakil Presiden bisa menjabat dalam waktu maksimal 2 periode. Sesuai dengan ketentuan pada pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi:

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 21 Oktober 1999 dan masih berlaku hingga saat ini. Namun, apakah mungkin wacana mengenai jabatan Presiden menjadi 3 periode?

Jawabannya mungkin saja. Namun tentu saja ada banyak hal yang bakal terjadi jika wacana ini sampai benar-benar menjadi kenyataan. Kira-kira apa ya yang bakal terjadi?

1. Amandemen UUD 1945.

Amandemen adalah perubahan pada isi UUD 1945. Jika MPR memang ingin mengubah ketentuan tentang masa jabatan Presiden, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah mengamandemen (mengubah) isi UUD 1945, terutama untuk pasal 7. MPR adalah suatu lembaga negara yang diberi amanat oleh konstitusi untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. (Pasal 3 UUD 1945).

2. Buku UUD 1945 diperbarui.

Memang cuma 1 pasal saja yang diubah, tetapi tetap saja di buku UUD 1945 harus segera diubah. Tujuannya supaya masyarakat bisa mengetahui aturan yang baru tentang masa jabatan Presiden dan juga mengetahui tentang perubahan pada Undang-undang Dasar tersebut. Toko-toko buku tentu saja akan memperbarui buku-buku yang berhubungan dengan UUD 1945.

3. Presiden Jokowi bisa mencalonkan diri lagi pada 2024.

Jika masa jabatan benar-benar jadi tiga periode dan amandemen UUD 1945 terjadi sebelum pilpres 2024, maka Jokowi, Presiden Indonesia ke-7 saat ini diperbolehkan kembali mencalonkan diri sebagai Presiden. Dan tahun 2024 bisa jadi kesempatan yang terakhir.

4. Pro dankontra pasti terjadi.

Setiap kebijakan apa pun pasti selalu menimbulkan pro dan kontra. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Pihak yang pro mungkin beranggapan masa jabatan Presiden 3 periode tidak menjadi masalah asal kerjanya bagus. Sementara itu pihak kotra tidak setuju mungkin karena berkuasa selama 15 tahun dianggap terlalu otoriter.

Namun Indonesia adalah negara demokrasi. Konstitusi telah menjamin warganya bebas menyampaikan pendapat. Jadi, perbedaan merupakan hal yang biasa ditemukan di negeri yang heterogen ini.

Nah, bagaimana menurutmu soal wacana ini? Setujukah kamu jika masa jabatan Presiden diubah jadi 3 periode? Yuk, sampaikan pendapatmu dengan baik di kolom komentar.