Sempat diragukan oleh beberapa pihak untuk mengisi Kabinet Indonesia Maju, kini Nadiem Makarim perlahan memperlihatkan bahwa keparcayaan yang diberikan atas dirinya merupakan pilihan yang tepat. Beberapa program kebijakan yang diusulkannya mendapat respon yang positif di masyarakat. Hal ini menunjukkan progres 100 hari kerja sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan tinggi tersebut sangat baik.

Dimulai saat Nadiem mengusulkan penghapusan Ujian Nasional di tingkat sekolah hingga yang terbaru ialah kebijakan Kampus Merdeka. Tentu beberapa program tersebut sebagai langkah awal untuk perubahan pendidikan yang ada di Indonesia agar menjadi lebih baik.

Salah satu kebijakan yang diusungNadiemialah Kampus Merdeka di mana kebijakan ini memfokuskan Pendidikan Tinggi yang ada di Indonesia sebagai garda terdepan yang bergerak cepat dan responsif terhadap dunia pekerjaan. Tidak hanya menjadikan garda terdepan, kebijakan ini juga diharapkan untuk mempercepat suatu inovasi khususnya di bidang pendidikan di Indonesia. Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari kebijakan yang pernah Nadiem usulkan, yakni Merdeka Belajar.

Terdapat empat poin fokus utama dari kebijakan Kampus Merdeka ini.

1. Otonomi untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk mengadakan pembukaan dan penambahan program studi baru.

Otonomi ini diberlakukan apabila PTS dan PTN tersebut memiliki kredit akreditasi A dan B kemudian pernah bekerja sama dengan organisasi luar negeri atau universitas yang berada dalamQS Top 100 World Universities.

2. Program re-akreditasi yang bersifat otomatis dan sukarela bagi Perguruan Tinggi dan program studi yang telah siap untuk naik peringkat.

Kemudian, akreditasi yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan berlaku secara otomatis dalam periode lima tahun. Untuk pengajuan re-akreditasi ini Perguruan Tinggi dan program studi ini diberi batasan paling cepat dua tahun sesudah terakhir kali mendapatkan akreditasi, namun hal ini tidak berlaku untuk Perguruan Tinggi yang memiliki kredit akreditasi B dan C untuk dapat mengajukan re-akreditasi kapan pun.

3. Menyangkut pada kebebasan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) serta Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

Melelaui kementerian yang terkait, dalam hal ini Kemendikbud nantinya akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa adanya ikatan status akreditasi.

4. Akan memberikan hak kepada setiap mahasiswa Perguruan Tinggi untuk dapat mengambil dan menambah mata kuliah yang berada di luar program studi.

Mahasiswa nantinya dapat mengambil ataupun tidak Satuan Kredit Semester (SKS) yang berada di luar lingkungan kampusnya maksimal dua semester atau berkisar sekitar 40 SKS. Ditambah juga seorang mahasiswa dapat mengambil SKS di program studi lain di dalam lingkungan kampusnya sebanyak satu semester dari keseluruhan semester yang wajib ditempuh. Tentu kebijakan ini bersifat opsional bagi mahasiswa untuk memilih arah danpassionmereka untuk memperluas kompetensi yang berada diluar program studi yang dipilihnya.

Dengan empat poin penting tersebut diharapakan nantinya Perguruan Tinggi tidak akan terjebak birokrasi yang panjang dalam mengurus perizinan dan akreditasi. Dengan kata lain akan dipermudah serta mencetak calon-calon sarjana yang memiliki kemampuan dan kesiapan untuk masuk di dunia pekerjaan yang tidak hanya terpaku kepada materi dan teori.