Brilio.net - Makruh secara bahasa berarti mubghadh (yang dibenci), secara istilah makruh berarti sesuatu yang dilarang oleh syar'i, tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan. Maksudnya, sesuatu yang dilarang syar'i berarti tidak mencakup yang wajib, mandub, dan mubah. Tidak secara ilzam untuk ditinggalkan berarti tidak mencakum yang muharram.

Arti makruh perlu diketahui umat muslim, pasalnya berkaitan dengan perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dalam istilah ushul fiqh, makruh merupakan sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dan jika ditinggalkan akan mendapat pujian, namun jika dilanggar tidak berdosa.

Untuk memahami pembagian makruh lebih jelas, selengkapnya brilio.net himpun dari berbagai sumber, Jumat (22/4)

 

 

Makruh adalah status hukum dalam Islam © 2022 berbagai sumber foto: pixabay.com

Dalam buku berjudul "Ushul Fiqh Metode Kajian Hukum Islam" yang ditulis Iwan Hermawan, dalam hal makruh berikut para ulama membagi makruh dalam dua bagian, diantaranya.

1. Makruh Tahrim.

Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang syariat secara pasti, karena didasarkan pada dalil zhanni yang masih mengandung keraguan. Contohnya, larangan memakai bahan sutera dan perhiasan emas bagi laki-laki, poligami bari orang yang khawatir tidak dapat berbuat adil.

Larangan ini terdapat dalam hadits tirmidzi yang berbunyi sebagai berikut.

"Diharamkan bagi laki-laki umatKu untuk memakai sutera dan emas, dan dihalalkan bagi perempuan mereka." (HR. Tirmidzi).

Selain itu juga, Islam melarang laki-laki untuk melamar perempuan yang sudah dilamar. Seperti pada hadits berikut ini.

"Janganlah seseorang di antara kamu meminang atas pinangan saudaranya, dan janganlah membeli atau pembelian saudaranya, kecuali dengan izinNya." (HR. Abu Daud).

2. Makruh Tanzih.

Makruh tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya atau larangan syara terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, karena tidak ada dalil yang menunjukan atas haramnya perbuatan tersebut.

Contohnya, memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang. Sebagian ulama Hanafiyah menganggap haram, namun jika sangat dibutuhkan waktu perang maka dibenarkan. Akan tetapi dianggap makruh dan pelaku makruh tahrim tergolong tercela, sedangkan pelaku makruh tanzih tidak, dan orang yang meninggalkan kedua macam makruh tersebut adalah terpuji.

Makruh adalah status hukum dalam Islam © 2022 berbagai sumber foto: pixabay.com

Para ulama Usul Fiqh telah memberikan indikator suatu perbuatan yang hukumnya makruh, berikut pejelasannya.

1. Lafaz yang digunakan untuk memakruhkan itu memakai lafaz kariha dan semua perubahannya. Contohnya dalam hadits berikut ini:

"Sungguh Allah itu memakruhkan kasak-kusuk, memperbanyak mengajukan soal (yang tidak banyak diperlukan), dan menyia-nyiakan harta." (HR. Muttafaq Alaih).

Maksudnya, Nabi SAW telah memberikan hukuman makruh pada tiga perbuatan yaitu kasak-kusuk, mengajukan soal yang tidak perlukan, dan menyia-nyiakan harta. Dalam Usul Fiqh, perbuatan yang dimakruhkan adalah perbuatan untuk dihindari.

2. Dengan Lafaz yang melarang mengerjakan suatu perbuatan kemudian didapatkan nash lain sebagai qarinah, bahwa larangan pada nash yang pertama bukan menunjukan keharamannya.

3. Diperintahkan untuk menjauhi suatu perbuatan dengan ada qarinah bahwa jika perbuatan itu dilakukan adalah makruh.