Makruh adalah status hukum dalam Islam © 2022 berbagai sumber foto: pixabay.com

Dalam buku berjudul "Ushul Fiqh Metode Kajian Hukum Islam" yang ditulis Iwan Hermawan, dalam hal makruh berikut para ulama membagi makruh dalam dua bagian, diantaranya.

1. Makruh Tahrim.

Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang syariat secara pasti, karena didasarkan pada dalil zhanni yang masih mengandung keraguan. Contohnya, larangan memakai bahan sutera dan perhiasan emas bagi laki-laki, poligami bari orang yang khawatir tidak dapat berbuat adil.

Larangan ini terdapat dalam hadits tirmidzi yang berbunyi sebagai berikut.

"Diharamkan bagi laki-laki umatKu untuk memakai sutera dan emas, dan dihalalkan bagi perempuan mereka." (HR. Tirmidzi).

Selain itu juga, Islam melarang laki-laki untuk melamar perempuan yang sudah dilamar. Seperti pada hadits berikut ini.

"Janganlah seseorang di antara kamu meminang atas pinangan saudaranya, dan janganlah membeli atau pembelian saudaranya, kecuali dengan izinNya." (HR. Abu Daud).

2. Makruh Tanzih.

Makruh tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya atau larangan syara terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, karena tidak ada dalil yang menunjukan atas haramnya perbuatan tersebut.

Contohnya, memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang. Sebagian ulama Hanafiyah menganggap haram, namun jika sangat dibutuhkan waktu perang maka dibenarkan. Akan tetapi dianggap makruh dan pelaku makruh tahrim tergolong tercela, sedangkan pelaku makruh tanzih tidak, dan orang yang meninggalkan kedua macam makruh tersebut adalah terpuji.