Brilio.net - Makruh secara bahasa berarti mubghadh (yang dibenci), secara istilah makruh berarti sesuatu yang dilarang oleh syar'i, tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan. Maksudnya, sesuatu yang dilarang syar'i berarti tidak mencakup yang wajib, mandub, dan mubah. Tidak secara ilzam untuk ditinggalkan berarti tidak mencakum yang muharram.

Arti makruh perlu diketahui umat muslim, pasalnya berkaitan dengan perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dalam istilah ushul fiqh, makruh merupakan sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dan jika ditinggalkan akan mendapat pujian, namun jika dilanggar tidak berdosa.

Untuk memahami pembagian makruh lebih jelas, selengkapnya brilio.net himpun dari berbagai sumber, Jumat (22/4)