Brilio.net - Riddah secara bahasa diartikan sebagai keluar, yaitu seorang muslim yang keluar dari keislaman menuju kekafiran. Sedangkan orang yang keluar dari keislaman disebut dengan murtad. Hal ini merupakan perbuatan yang sangat tidak disukai Allah dan termasuk bagian dari kufur.

Sedangkan secara istilah, riddah berarti kembali dari agama Islam kepada kekafiran, baik dengan niat atau perbuatan. Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai riddah di antara lain, pengingkaran adanya pencipta, pengingkaran terhadap Rasul, dan menghalalkan sesuatu yang haram.

Bahkan Allah berfirman yang artinya: "Sesungguhnya Allah SWT tidak akan memaafkan perbuatan musyrik (menyekutukan Allah), dan memaafkan perbuatan dosa selain musyrik bagi orang yang Dia kehendaki, dan barang siapa yang menyekutukan Allah, maka dia telah sesat."

Dalam kesempatan lain, Allah berfirman: "Bahwa sesungguhnya barang siapa menyekutukan Allah, maka Allah telah mengharamkan baginya surga, dan tempat kembali orang tersebut adalah neraka."

Lebih lanjut, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, pengertian riddah dan dasar hukumnya dalam Islam, Senin (18/4).