Dasar hukum Riddah.

Riddah adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

1. Alquran.

a. QS. Al-An'aam, 6:152.

"Katakanlah: "Marilah dibacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahamiNya."

b. QS Al-Baqarah, 2:217

"Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalang (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalang masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

c. QS. An-Nisa, 4:137.

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjukkan mereka kepada jalan yang lurus."

2. Hadits.

a. HR. An-Nasai, Al-Bukhari, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan lainnya.

Dari Qatadah, dari Al-Hasan berkata, Rasulullah bersabda: "Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia."

b. HR. Abdullah bin Mas'ud.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah bersabda: Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah kecuali salah satu di antara tiga perkara ini yaitu: seorang janda (yang sudah pernah nikah, laki-laki, ataupun perempuan) yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan dirinya dari jamaah. (Muttafaq 'alaih).