Brilio.net - Usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama di sidang dugaan kasus penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Habib Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim untuk segera menangkap dan memenjarakan Ahok. Sebab, Ahok tak kapok mengolok-olok Surat Al-Maidah ayat 51.

Habib Rizieq mengatakan pada kesaksiannya hari ini, ia telah memberikan dua rekaman kepada majelis hakim sebagai bukti tambahan bahwa terdakwa Ahok memang bersalah dan harus segera dipenjarakan.

"Pertama rekaman wawancara terdakwa dengan televisi Al-Jazeerah dan yang kedua rekaman rapat terdakwa di Pemprov DKI yang mengolok-olok Surat Al Maidah yang mengatakan mau buat wifi bernama Al Maidah dan password-nya kafir dan lain sebagainya," ujarnya kepada media usai memberikan keterangan saksi di depan Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Habib Rizieq menyebut Ahok tidak kapok dan tidak jera karena terus mengulangi kalimat dalam pidatonya yang disampaikan di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Bahkan ia mengatakan hingga sidang ke-12 Ahok masih terus mengolok-olok surat Al-Maidah.

"Dengan begitu dia juga menghina umat Islam dan ulama. Dan kita meminta kepada hakim agar terdakwa di tahan karena terlalu sering mengulangi penodaan agama," tambahnya.

Sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, lanjut Habib Rizieq, terdakwa yang terkait pasal 156a harus segera di tahan. Dan ia meminta untuk sidang   ke-12 ini majelis hakim untuk segera mempertimbangkan penahanan.

"Kalau tidak segera di tahan, terdakwa akan berpotensi melarikan diri," tegasnya.

"Berpotensi (melarikan diri) dia pejabat publik, dia punya akses banyak, kawan-kawannya banyak yang punya pesawat pribadi. Ini berpotensi melarikan diri. Karena itu saya minta ditahan," lanjutnya.

Usai memberikan keterangan, Rizieq kemudian bergegas mendatangi mobilnya Fortuner bernopol B 54 MS. Tapi kunci mobil dibawa oleh sopirnya yang tidak berada di lokasi. Ia pun langsung diarahkan ke mobil kuasa hukumnya, Kapitra Ampera.