Brilio.net - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) gerah namanya diseret dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kubu Ahok menuding, SBY meminta MUI mengeluarkan fatwa penistaan agama.

"Saya kira semua mengikuti kemarin dalam sebuah sidang dikatakan ada rekaman atau transkrip atau bukti percakapan saya dengan Kiai Haji Ma'ruf Amin, spekulasinya langsung macem-macem. Saya ingin soroti masalah itu," kata Ketua Umum Partai Demokrat di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).

Dia menyatakan jika transkrip itu benar maka telah terjadi penyadapan yang ilegal. Penyadapan tersebut diduga demi kepentingan politik.

"Kalau percakapan saya dan Pak Ma'ruf Amin atau siapa dengan siapa disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan, hal-hal yang dibenarkan dalam UU, namanya penyadapan ilegal. Kalau penyadapan motif politik, political spying," terangnya.

Lanjut dia, ada Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UUT ITE) yang berisi ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta jika terbukti melakukan penyadapan secara ilegal. SBY pun meminta keadilan dan menunggu respons dari aparat penegak hukum.

"Saya hanya mohon sebagai rakyat bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum. Dan mulai hari ini saya akan mengikuti apa respons penegak hukum, karena ini bukan delik aduan, Polri tidak perlu menunggu laporan saya," pungkasnya.