Brilio.net - Salah satu saksi dari pihak terdakwa yang dihadirkan pada sidang ke-16 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah saksi bahasa dari Universitas Atma Jaya, Bambang Kaswanti. Namun sayangnya, dalam setiap pernyataannya itu, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menilai Bambang tidak konsisten dalam menjelaskan.

Dalam sidang, Bambang menyebutkan, kalimat dibohongi pakai surat Al Maidah 51 atau dibodohi itu merupakan anak kalimat belaka yang dilantunkan dengan nada rendah. Maka itu, kalimat tersebut dianggap tak penting.

Lantas, JPU mempertanyakan soal penting tidaknya kalimat tersebut. Apalagi, ahli bahasa itu menyebutkan kalau pidato Ahok itu harus dilihat secara keseluruhan.

"Makna yang terkandung pada saat si pembicara ucapkan berarti hanya dia yang tahu, mengapa saudara langsung ambil simpulan tidak penting. Berarti saudara ahli psikologi?," ujar Ali di persidangan, Kementan, Jaksel, Rabu (29/3).

Bambang menjawab, untuk menilai penting tidaknya itu harus diamati secara keseluruhan rangkaian pidato Ahok dan struktur bahasanya. Namun, fokusnya bukan pada Al Maidah, tapi pada Budidaya Ikan Kerapu.

"Dalam membangun kalimat, yang dipentingkan untuk muncul itu di induk kalimat, yang tak pentingnya di anak kalimat. Analisis saya, kata dibohongi pakai Al Maidah 51 itu ada di anak kalimat," terang Bambang.

JPU lantas mencecar Bambang yang menganggap kalimat dibohongi pakai Al Maidah itu tak penting, padahal sebelumnya ahli menyebut pidato Ahok itu harus dilihat secara keseluruhan. Maka itu, JPU menilai keterangan ahli bahasa itu tak konsisten. Namun, Bambang berdalih kalau itu bukan soal penting tak pentingnya, tapi yang lebih dan kurang dipentingkan sesuai analisisnya di pidato Ahok.

"Maaf yah, kok keterangan saudara tak konsisten?," kata JPU.

Majelis hakim lantas menengahi perdebatan tersebut dan mempersilakan saksi ahli bahasa tersebut menyelesaikan semua jawabannya itu.