Brilio.net - Dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung, Kiai Ahmad Ishomuddin memberikan kesaksian meringankan dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia mengatakan pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu tidak mengandung unsur penistaan agama.

Tindakan yang dianggap menodai agama Islam di antaranya seseorang yang menginjak-injak Alquran dan melemparkannya sebagaimana penjelasan para ahli fiqih. Sedang di kasus Ahok, kata dia, untuk mengetahui apakah perkataan seseorang telah menodai agama Islam atau tidak harus dilihat pada niatnya. Maka itu, perlu dilakukan klarifikasi atau tabayyun.

Klarifikasi atau tabayyun, bebernya, diperlukan untuk menghindari adanya kesalahpahaman satu dengan yang lainnya. Tabayyun, juga bisa dilakukan kepada umat nonmuslim sekalipun.

"Menjustifikasi sebelum tabayyun tidak dibenarkan dalam Islam," kata dia dalam persidangan di Kementan, Jaksel, Selasa (21/3).

Lanjut dia, bukan hanya klarifikasi atau tabayyun saja tetapi bisa juga dengan cara melihat kehidupan sehari-harinya.

"(Niat) bisa dilihat dari kesehariannya untuk mengetahui perbuatannya menunjukan adanya niat atau tidak," tambahnya.

Sementara soal sikap keagamaan MUI terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok, Kiai Ahmad Ishomuddin punya pandangan sendiri. Dia tidak 100 persen sepakat dengan pandangan MUI dalam kasus ini.

"Saya setuju seperti poin keharmoisan harus tetap terjaga. Tapi hal memutuskan yang bisa merugikan orang lain tanpa melakukan tabayyun itu hal tak sependapat," ungkapnya.

Menurutnya, sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI itu memicu masalah. Sikap keagamaan itu dijadikan dasar banyak kelompok untuk melakukan demonstrasi. Salah satunya organisasi yang terang-terangan menjadikan sikap keagamaan MUI itu landasan gerakannya yaitu GNPF-MUI.

"Sikap keagamaan ini pemicu masalah ini menjadi semakin besar. Kita bisa lihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan," tuturnya.

"Saya dapat informasi, MUI tidak melakukan klarifikasi yang dimaksud, MUI tak melakukan kroscek ke Kepulauan Seribu dan tak minta keterangan pak Ahok, tiba-tiba keluar pernyataanya," terangnya.

Sekedar informasi, KH Ahmad Ishomuddin merupakan Rais Syuriah PBNU. Dia menjadi saksi meringankan dalam kasus Ahok dalam kapasitasnya sebagai ulama yang ahli tafsir.