Brilio.net - Kasus pengusaha Jan Hwa Diana yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal bikin publik geleng-geleng kepala. Masalah penahanan ijazah oleh perusahaan bukan hal baru, tapi kali ini skandalnya sampai masuk ke ranah hukum dan menyeret sejumlah nama. Bagi generasi muda yang sedang atau akan memasuki dunia kerja, kasus ini bisa jadi pelajaran penting tentang betapa berisikonya menyerahkan ijazah ke perusahaan, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas.

Nah, seperti apa kronologi penggelapan ijazah oleh Jan Hwa Diana dan risiko bagi karyawan yang ijazahnya ditahan?

Kasus Jan Hwa Diana: Dari Konflik dengan Pejabat hingga Jadi Tersangka

penggelapan ijazah Jan Hwa Diana Liputan6.com/ Dian Kurniawan

Penggelapan ijazah Jan Hwa Diana
foto: Liputan6.com/ Dian Kurniawan

Jan Hwa Diana, seorang pengusaha di Surabaya, awalnya jadi sorotan karena berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Dikutip brilio.net dari Merdeka, Jumat (23/5), perseteruan itu ternyata berawal dari laporan eks karyawan CV Sentoso Seal soal penahanan ijazah. Ketegangan makin memanas ketika Armuji mencoba inspeksi ke gudang perusahaan tapi ditolak mentah-mentah.

Polisi pun turun tangan. Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi termasuk rumah Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, ditemukan sejumlah ijazah yang diduga disembunyikan. Salah satunya ditemukan di rumah pribadi. Akibatnya, Diana kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Suaminya bahkan telah lebih dulu ditahan oleh Polrestabes Surabaya terkait kasus lain.

Ijazah adalah Hak Pribadi, Bukan Jaminan

Ijazah bukan cuma selembar kertas. Itu adalah bukti perjuangan akademik yang sah dan diakui negara. Ketika ijazah ditahan perusahaan, itu sama saja merampas hak dasar seseorang. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa penahanan ijazah tanpa alasan jelas itu tidak dibenarkan.

“Ijazah kan memang tidak boleh ditahan tanpa alasan. Tapi kan kita harus lihat, ada apa sih di balik penahanan ijazah ?” kata Bob kepada wartawan di Jakarta belum lama ini, seperti dikutip dari Antara.

Meski begitu, Bob menyebutkan bahwa ada kondisi tertentu seperti perjanjian pinjam-meminjam, di mana ijazah dijadikan jaminan karena karyawan tidak punya jaminan lain. Namun tetap saja, jika perusahaan menahan ijazah agar karyawan tidak bisa pindah kerja, itu pelanggaran serius. Dari sudut pandang serikat pekerja, perbuatan itu bahkan dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika dan hukum yang tak bisa ditoleransi.

Kenapa serahkan ijazah ke perusahaan potensi bahaya? Meta AI

Kenapa serahkan ijazah ke perusahaan potensi bahaya?
foto ilustrasi: Meta AI

Risiko Besar: Kalau Ijazah Hilang, Mau Cari Kerja Pakai Apa?

Satu risiko paling nyata kalau ijazah ditahan adalah kemungkinan dokumen penting itu hilang atau rusak. Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Diding Sudrajat, menyoroti ini dengan sangat serius. Kalau perusahaan bangkrut atau pemiliknya kabur, gimana nasib ijazah yang disimpan? Ini bukan cuma soal kehilangan dokumen, tapi kehilangan kesempatan.

“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” katanya seperti dikutip dari Antara.

Apalagi dalam era digital sekarang ini, banyak perusahaan mewajibkan unggahan ijazah saat melamar kerja secara online. Tanpa ijazah, seseorang bisa kehilangan banyak peluang emas. Belum lagi mengurus duplikat ijazah itu ribet, lama, dan kadang nggak diterima perusahaan karena dianggap nggak valid.

Hukum Sudah Tegas: Jangan Serahkan Ijazah Sembarangan

Merespons banyaknya kasus penahanan ijazah di dunia kerja, Kementerian Ketenagakerjaan lewat Menteri Yassierli akhirnya turun tangan. Mereka menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang dengan tegas melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan.

Tapi ada satu pengecualian. Kalau perusahaan membiayai pendidikan atau pelatihan tertentu, dan itu sudah diatur dalam perjanjian kerja tertulis, maka ijazah atau sertifikat kompetensi bisa disimpan perusahaan. Tapi, harus dijamin keamanannya. Kalau rusak atau hilang, perusahaan wajib ganti rugi. Jadi kalau bukan dalam konteks ini, menyerahkan ijazah ke perusahaan itu tindakan yang berbahaya.

Langkah Preventif Itu Penting: Simpan Ijazah, Jangan Gampang Percaya

Kasus Jan Hwa Diana jadi alarm keras buat siapa pun yang sedang cari kerja. Jangan anggap remeh soal dokumen pribadi, apalagi ijazah. Jangan juga gampang percaya kalau perusahaan bilang ijazah cuma untuk "pendataan" atau "jaminan". Kalau belum ada dasar hukum atau perjanjian tertulis yang sah, lebih baik simpan sendiri.

Kalau perusahaan ngotot minta ijazah asli tanpa alasan jelas, bisa jadi ada niat yang tidak baik. Cek dulu legalitas permintaan itu, tanya apakah ada surat perjanjian, dan kalau perlu konsultasikan ke Dinas Tenaga Kerja. Lebih baik ribet di awal daripada rugi di akhir.