Bareskrim Mabes Polri telah mengonfirmasi bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, adalah asli. Keaslian ijazah ini terungkap melalui hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," jelas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis, 22 Mei 2025.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana terkait laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan ijazah palsu tersebut.

"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum, dan tidak ditemukan adanya tindak pidana," tambahnya.

Djuhandani juga mengungkapkan bahwa ada 39 saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk pihak UGM dan rekan-rekan Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM.

"Penyelidikan yang kami lakukan ini bukan hanya sekedar menjawab Dumas (aduan masyarakat) yang ada, tapi kami dari kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fakta yang kami dapatkan, sehingga diharapkan situasi negara ini menjadi semakin tenang," ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan Eggi Sudjana yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum pada 9 April 2025.

Setelah laporan diterima, Polri mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum pada 10 April 2025, diikuti dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum pada tanggal yang sama.

Presiden Jokowi juga memberikan tanggapan terkait tudingan ijazah palsu ini. Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jokowi mengungkapkan bahwa ia merasa sedih jika proses hukum mengenai ijazah ini berlanjut.

"Saya sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan. Tapi ya ini sudah keterlaluan," ungkapnya.

Jokowi menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. "Jadi kita tunggu proses hukum selanjutnya," tambahnya.

Kasus ini muncul setelah laporan TPUA yang menuduh Jokowi melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta otentik, yang mengharuskan Jokowi memenuhi panggilan Bareskrim sebagai pihak terperiksa.

Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, juga membantah bahwa kasus ijazah palsu ini adalah settingan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak sedang mengkriminalisasi pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.

"Ini perlu saya sampaikan di sini, bahwa kriminalisasi itu, itu kan ketika ada suatu perbuatan, yang bukan merupakan tindak pidana, atau tidak ada peristiwa apapun, kemudian dijatuhkan tindak pidana di situ, dikenakan seakan itu tindak pidana. Itu kriminalisasi. Di kasus ini kan kalau menurut pandangan kami itu clear. Perbuatannya ada semua. Sudah kita laporkan juga," tegas Yakup kepada awak media setelah mendampingi pemeriksaan Jokowi di Markas Bareskrim Polri Jakarta.

Yakup memastikan tidak ada setting atau kesengajaan dalam kasus ijazah palsu ini, karena terdapat saksi dan objek hukum yang jelas. "Jadi semua itu jelas. Masyarakat pun bisa lihat di sosmed, semua tindakan-tindakan yang kita adukan, kita laporkan itu, ada semua," jelasnya.