Brilio.net - Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, baru saja menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian selama hampir satu jam. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus ijazah palsu yang dilaporkan oleh kelompok masyarakat bernama Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA).

Setelah pemeriksaan, Presiden RI ke-7 ini terlihat menggenggam erat sebuah map hitam bertuliskan Universitas Gadjah Mada. Dia menyatakan bahwa isi map tersebut adalah ijazah kuliahnya yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

"Ijazah asli ini sudah kembali ke tangan saya setelah diperiksa oleh Puslabfor Polri minggu lalu untuk memastikan keasliannya," ungkap Jokowi di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).

Walaupun awak media meminta untuk melihat ijazah tersebut, Jokowi menolak dan menyatakan bahwa hanya hakim dan aparat penegak hukum yang berhak melihat bukti kelulusannya dari Fakultas Kehutanan UGM.

"Ijazah ini akan saya buka saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim," tegas Jokowi.

Dia juga mengungkapkan rasa sedihnya karena ijazahnya harus dibawa ke ranah hukum. Namun, dia percaya bahwa ini adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan keabsahan ijazahnya di mata hukum.

"Ini penting agar semuanya jelas. Lembaga yang paling tepat untuk menunjukkan ijazah saya adalah di pengadilan nanti," tambahnya.

Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilakukan Pekan Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo, mengonfirmasi bahwa Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi pada pekan ini. "Tindak lanjut berikutnya adalah gelar perkara yang akan dilaksanakan minggu ini," ujarnya.

Trunoyudo berjanji bahwa semua hasil penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan terbuka, tanpa ada yang ditutupi meskipun menyangkut mantan presiden.

"Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan akan terus dilakukan secara bertahap, termasuk menunggu hasil dari laboratorium forensik.

Jokowi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu

Untuk informasi, Jokowi dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri. Mereka menuduh mantan presiden tersebut menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan tertentu, yang bisa melanggar pasal pemalsuan 263 dan 266 KUHP.

Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun, sedangkan Pasal 266 mengatur tentang pemalsuan akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.