Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kasus ini berhubungan dengan tuduhan mengenai ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diserahkan mencakup salinan ijazah dan lembar pengesahan skripsi dalam bentuk fotokopi.
"Tadi dijelaskan (ijazah dan pengesahan skripsi) fotokopi oke, ini masih tahap-tahap penyelidikan," jelas Ade di Jakarta, pada Kamis (15/5).
Selain itu, penyidik juga menerima diska lepas yang berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X yang diduga mengandung unsur fitnah serta pencemaran nama baik.
"Saat ini ada beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik, antara lain satu buah flash disk berisikan 24 link video YouTube dan konten pada media sosial X. Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, print out legalisir, dan juga fotokopi cover dari skripsi serta lembar pengesahan," tambahnya.
Kronologi Laporan Jokowi
Ade menjelaskan, Polda Metro Jaya menerima laporan itu pada Rabu, 30 April 2025. Dalam laporannya, Jokowi menilai ada pernyataan yang ia anggap mencemarkan nama baiknya terkait tuduhan ijazah palsu.
Ade menjelaskan lebih lanjut bahwa pada tanggal 26 Maret 2025, JW mulai mengetahui adanya video di media sosial yang berisi pernyataan fitnah mengenai ijazah palsu S1 dari universitas milik pelapor.
"JW kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengidentifikasi orang-orang yang ada di konten tersebut, antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR," terangnya.
"JW mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh RHS, RSN, TT, ES, dan KTR," lanjutnya.
Jokowi Buat Laporan
Atas hal tersebut, Jokowi menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada 30 April 2025. Dalam laporannya, terlapor masih dalam lidik, mereka diancam melanggar Pasal 310 KUHP.
Setelah melapor, Jokowi menyampaikan bahwa terlapor masih dalam proses penyelidikan dan dapat dikenakan ancaman hukum berdasarkan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024.
Sejak menerima laporan, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Hingga saat ini, sudah ada 24 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap klarifikasi.
"Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan," tutup Ade.
Recommended By Editor
- Tahu-tahu ngeblank dan melamun tanpa sebab? Fix lagi terkena "ngang ngong" yang lagi viral
- Roy Suryo diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
- Soal ijazah Jokowi, Megawati: Tunjukkan aja kalau asli
- Kalkulasi peluang maju jadi Ketum PSI gantikan Kaesang, Jokowi: Jangan sampai kalau ikut malah kalah
- Dosen pembimbing di UGM ikut digugat dalam kasus ijazah palsu, begini respons Jokowi
- Permohonan maaf mahasiswi ITB usai unggah meme Prabowo dan Jokowi