Brilio.net - Isu mengenai dugaan ijazah palsu Joko Widodo kembali mencuat ke publik dalam beberapa waktu terakhir. Tuduhan ini sebenarnya sudah beberapa kali dibantah oleh pihak terkait, termasuk oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi almamater Jokowi. Namun, karena serangan dan narasi yang terus berulang di media sosial dan sejumlah kanal daring, Jokowi pun mengambil langkah hukum tegas.

Tak ingin tudingan ini terus berlarut, Presiden ke-7 Republik Indonesia ini pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tersebut. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penegasan bahwa tudingan semacam itu bukan hanya mencemarkan nama baik pribadi, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan sistem demokrasi secara umum. Kepolisian pun telah mulai menindaklanjuti laporan ini.

"Kembali lagi kami sampaikan, dugaan fitnah dan tuduhan-tudan tersebut sangat-sangat kejam karena telah merusak nama baik martabat Pak Jokowi, berdampak bagi Pak Jokowi, baik keluarga, dan yang paling penting ini merusak nama baik Indonesia," ujar kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Rabu (30/4).

"Kenapa saya bilang rakyat Indonesia? Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu. Jadi dari mulai dia pencalonan, kemudian jadi wali kota, gubernur hingga presiden, seakan-akan itu menggunakan ijazah palsu," sambungnya.

Tindakan Jokowi melaporkan tudingan tersebut bukan hanya mencerminkan sikap tegas, tetapi juga memberi pesan kuat kepada masyarakat bahwa penyebaran hoaks dan fitnah tidak bisa dibiarkan.

Berikut ini adalah sejumlah fakta terkait langkah hukum yang diambil oleh Jokowi terkait tudingan ijazah palsu, seperti dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (30/4).

1. Jokowi resmi melapor ke Bareskrim Mabes Polri

Presiden Joko Widodo secara resmi melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Laporan tersebut masuk ke ranah pidana karena dianggap menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

2. Ada lima orang yang dilaporkan

Yakup Hasibuan mengungkapkan bahwa ada lima orang yang dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, yakni berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

3. UGM tegas menyatakan ijazah Jokowi asli

Universitas Gadjah Mada, tempat Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan, telah berkali-kali menyatakan bahwa data dan ijazah Presiden Jokowi adalah sah dan valid. Bahkan, mereka menunjukkan dokumen akademik dan arsip yang masih tersimpan.

4. Laporan Jokowi didampingi tim hukum profesional

Untuk menangani kasus ini, Jokowi menunjuk kuasa hukum yang terdiri dari advokat senior. Tim ini juga bertugas menelusuri akun-akun atau individu yang menyebarkan fitnah secara sistematis.

5. Polri telah mulai proses penyelidikan awal

Kepolisian Republik Indonesia menyatakan telah menerima laporan tersebut dan kini sedang melakukan proses klarifikasi dan penyelidikan. Pemeriksaan saksi dan verifikasi alat bukti menjadi tahap awal dalam pengusutan kasus ini.

6. Upaya Jokowi disebut sebagai edukasi hukum publik

Langkah hukum yang diambil Presiden Jokowi dinilai sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat tentang pentingnya melawan informasi palsu secara legal, bukan melalui opini liar.