Brilio.net - Sebuah video perobohan rumah permanen di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, mendadak ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial belum lama ini. Rumah berwarna oranye itu hancur setelah alat berat dikerahkan pada Kamis, 9 April 2026, siang hari.

suami hancurkan rumah di Pati Facebook Janoko Pati; TikTok @piyangpiyan12

Suami hancurkan rumah di Pati
foto: TikTok/@piyangpiyan12

Rekaman kejadian tersebut beredar luas melalui unggahan akun Instagram @komunitasanakaslipati, Facebook Janoko Pati, hingga TikTok @piyangpiyan12 yang menyertakan keterangan bahwa pembongkaran dipicu persoalan rumah tangga pasangan suami-istri berinisial AR (40) dan RT (38).

suami hancurkan rumah di Pati Facebook Janoko Pati; TikTok @piyangpiyan12

Suami hancurkan rumah di Pati
foto: TikTok/@piyangpiyan12

Kronologi: Perpisahan yang Sudah Berlangsung Setahun

suami hancurkan rumah di Pati Facebook Janoko Pati; TikTok @piyangpiyan12

Suami hancurkan rumah di Pati
foto: Facebook/Janoko Pati

Sekretaris Desa Karangawen, Supriyadi, menyebut persoalan antara AR dan RT bukan hal yang baru terjadi. Keduanya disebut sudah menjalani proses perpisahan sejak sekitar setahun lalu, bermula ketika pihak perempuan pergi merantau ke Kalimantan dan mengajukan surat gugatan cerai dari sana, bahkan sebelum ikatan pernikahan keduanya secara resmi diselesaikan. Supriyadi memastikan, setelah melalui proses mediasi, akta cerai keduanya kini telah resmi terbit.

suami hancurkan rumah di Pati Facebook Janoko Pati; TikTok @piyangpiyan12

Suami hancurkan rumah di Pati
foto: Facebook/Janoko Pati

Supriyadi menerangkan bahwa upaya mediasi antara kedua belah pihak sudah dilakukan berkali-kali jauh sebelum perobohan rumah akhirnya terjadi. Proses tersebut bukan sesuatu yang berlangsung singkat. Persoalan ini sudah berlarut-latur lebih dari setahun dengan sejumlah pertemuan mediasi yang digelar lebih dari sekali atau dua kali.

Pemicu: Lamaran Pria Lain Sebelum Perceraian Resmi

suami hancurkan rumah di Pati Facebook Janoko Pati; TikTok @piyangpiyan12

Suami hancurkan rumah di Pati
foto: Facebook/Janoko Pati

Supriyadi membenarkan bahwa belum lama dari sebelum perobohan berlangsung, pihak perempuan telah menerima lamaran dari laki-laki lain. Bahkan isu-isu alasan di balik terjadinya penerimaan lamaran ini menggelinding di kolom komentar unggahan ulang video perobohan rumah tersebut. Detail kejadian dan alasan perceraian maupun huru-hara tidak diketahui pasti oleh pemerintah desa maupun pihak lainnya.

Mediasi Gagal, Perobohan Jadi Kesepakatan 

suami hancurkan rumah di Pati Facebook Janoko Pati; TikTok @piyangpiyan12

Suami hancurkan rumah di Pati
foto: Facebook/Janoko Pati

Dihimpun dari berbagai sumber, pemerintah desa mengaku telah berupaya keras agar rumah tersebut tidak sampai dihancurkan, mengingat ada seorang anak berusia remaja yang terdampak dari keputusan ini.

Namun semua upaya mediasi tidak menghasilkan titik temu. Kedua belah pihak akhirnya tetap pada pendirian masing-masing, dan keputusan perobohan dituangkan secara resmi dalam surat pernyataan.

Status Rumah: Tanah Milik Istri, Bangunan Harta Bersama

Rumah yang kini telah roboh itu dibangun dari hasil kerja keras pasangan AR dan RT selama merantau ke Kalimantan. Dari sisi hukum, status kepemilikannya terbagi: tanah merupakan milik pihak perempuan, sementara bangunannya merupakan harta gono-gini milik keduanya.

Sebelum perobohan dilakukan, seluruh perabot dan aset di dalam rumah terlebih dahulu dikeluarkan dan dijual. Hasilnya kemudian dibagi rata kepada kedua belah pihak. Saat ini, baik AR maupun RT telah kembali ke rumah masing-masing orang tua mereka.