Brilio.net - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi gugatan perdata sebesar Rp69 triliun yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan ini berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Pihak UGM menyatakan tidak gentar dan akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, saat dihubungi di Yogyakarta pada Kamis, menegaskan bahwa UGM menghormati setiap proses hukum yang ditempuh oleh warga negara. “Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut,” ujar Veri dikutip dari Antaranews, Jumat (16/5). 

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Komardin yang menuduh UGM melakukan perbuatan melawan hukum. Tuduhan itu didasari anggapan bahwa UGM membiarkan kegaduhan publik terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi tanpa memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Komardin juga mengaitkan polemik ijazah ini dengan potensi gangguan terhadap stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, isu tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berdampak pada ketidakpastian situasi ekonomi. Tuduhan tersebut menjadi dasar pengajuan gugatan dengan nilai fantastis.

Menanggapi nilai kerugian yang diklaim sebesar Rp69 triliun, Veri menekankan bahwa hal itu merupakan bagian yang wajib dibuktikan oleh pihak penggugat. “Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas,” tegas Veri.

Veri juga menyampaikan bahwa saat ini UGM tengah mencermati seluruh isi gugatan yang telah dilayangkan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan kampus dalam menghadapi proses hukum secara objektif dan profesional. “UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan UGM melakukan gugatan balik atau tindakan hukum lanjutan, Veri tidak menutup kemungkinan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa saat ini fokus utama UGM adalah pada substansi dari gugatan yang diajukan.

“Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat,” jelas Veri.

Dengan demikian, UGM menunjukkan sikap terbuka namun tegas dalam menyikapi gugatan hukum yang sedang berlangsung. Sikap ini menjadi bentuk komitmen institusi pendidikan tinggi tersebut dalam menjaga integritas akademik dan mendukung proses hukum yang transparan serta akuntabel.