Brilio.net - Lembaga antirasuah, KPK, secara resmi telah menaikkan status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota serta pelaksanaan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode tahun anggaran 2023 sampai 2024.

Kabar Yaqut jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi, dikutip brilio.net dari Merdeka.

Yaqut Diperiksa KPK

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merampungkan pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus dugaan korupsi kouta haji periode 2024 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Selasa (16/12).

Menurut laporan Merdeka, Yaqut keluar gedung Merah Putih KPK sekira pukul 20.15 Wib. Yaqut terlihat didampingi ajudannya.

Yaqut tidak banyak bicara saat dicecar awak media perihal pemeriksaan selama delapan jam kepadanya. Dia mempersilakan awak media menanyakan perihal hasil pemeriksaan kepada penyidik menangani perkara tersebut.

"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyain. Tolong nanti ditanyakan ke penyidik," kata Yaqut kepada wartawan.

Yaqut tetap tidak menjawab pertanyaan awak media sampai masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya terkait perihal pemeriksaannya. Dia hanya meminta untuk menanyakan materi pertanyaan terhadapnya itu kepada penyidik.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya. Oke," ujar Yaqut.