Brilio.net - Konflik hukum antara dr. Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) atau dr. Samira Farahnaz semakin memanas. Setelah sebelumnya dr. Samira ditetapkan sebagai tersangka, kini dr. Richard Lee menyusul dengan status hukum yang sama.

Kasus Perlindungan Konsumen Richard Lee

Status tersangka dr. Richard Lee berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas layanan dan produk kecantikannya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi kabar ini.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1), seperti dikutip brilio.net dari Liputan6.

Setelah absen pada panggilan pertama tanggal 23 Desember 2025, dr. Richard Lee dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan susulan.

"Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7," lanjut Reonald.

Pihak kepolisian menegaskan akan tetap memantau komitmen kehadiran Richard Lee.

"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," terangnya.

Status Hukum Dokter Detektif (Doktif)

Di sisi lain, Dokter Samira alias Doktif juga telah lebih dulu menyandang status tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE. Hal ini terjadi usai Doktif menyebutkan bahwa klinik milik Richard Lee di Palembang tak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Richard Lee pun melaporkan Doktif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada 10 Februari 2025.

Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, memberikan keterangan terkait status hukum pemilik akun @dokterdetektifreal tersebut.

"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," kata Dwi, Kamis (25/12/2025).

Meski berstatus tersangka, Dokter Samira alias Doktif belum diperiksa lebih lanjut karena pihak kepolisian masih mengupayakan tahap mediasi antara dirinya dengan pelapor. Mediasi dijadwalkan ulang pada hari ini, 6 Januari 2026.

"Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif," ujar Dwi.

Terkait prosedur penahanan, kepolisian memutuskan untuk tidak menahan dr. Samira karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Kami tidak melakukan penahanan. Betul (wajib lapor)," ujar dia.