Brilio.net - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, baru saja meluncurkan layanan pengaduan yang sangat penting bagi para buruh, yaitu hotline untuk melaporkan penahanan ijazah oleh perusahaan. Ini adalah langkah yang diambil sebagai respons terhadap banyaknya kasus penahanan ijazah yang terjadi di tempat kerja.

Noel, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa hotline ini dirancang untuk memudahkan buruh dalam menyampaikan keluhan mereka. Dengan adanya layanan ini, diharapkan buruh bisa mendapatkan respons yang cepat dan langkah tindak lanjut yang tepat.

"Hari ini kita sudah selesai launching BTW, Buruh Tanya Wamen. Alhamdulillah, proses interaktifnya sangat cepat. Kita bisa langsung menjangkau antara pelaku usaha dan buruh," ungkap Noel di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Senin (19/5).

Hotline ini tidak hanya untuk kasus penahanan ijazah, tetapi juga menampung berbagai aduan permasalahan di sektor ketenagakerjaan. Namun, fokus utama saat ini adalah pada kasus penahanan ijazah yang tidak sesuai prosedur.

Noel menegaskan bahwa pelaku usaha tidak seharusnya menahan ijazah karyawan mereka. Jika ada perusahaan yang melanggar, dia tidak segan untuk mengambil tindakan hukum. "Kami bukan ingin membatasi bisnis mereka, kami hanya meminta agar ijazah yang ditahan dikembalikan tanpa biaya apapun," tegasnya.

Cara Mengakses Layanan Aduan 'Buruh Tanya Wamen'

Wamenaker buka layanan aduan penahanan ijazah buruh, bagaimana cara mengaksesnya?

foto: Liputan6.com/Arief

Untuk mengakses layanan aduan Buruh Tanya Wamen, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama, buruh dapat melaporkan kejadian melalui telepon ke 081120240808. Petugas akan segera merespons dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Kedua, buruh juga bisa menggunakan kanal aduan khusus di laman buruhtanyawamen.id. Di situs tersebut, mereka akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan, seperti nama, nama perusahaan, nomor telepon aktif, dan jenis aduan yang ingin disampaikan.

Setelah mengisi data, cukup tekan tombol 'submit' di bagian bawah. Jika muncul notifikasi bahwa data lengkap, itu artinya aduan sudah diterima oleh sistem Buruh Tanya Wamen.

Penyegelan Perusahaan yang Menahan Ijazah

 

Dalam berita sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menunjukkan ketidakpuasan terhadap pengelola Sanel and Travel di Pekanbaru yang menahan ijazah mantan karyawannya. Meskipun dia datang bersama Gubernur Riau dan pejabat lainnya, perusahaan tersebut tetap tidak menghiraukan kedatangannya.

Akibatnya, Immanuel memerintahkan untuk menutup perusahaan tersebut karena dianggap tidak menghargai hak mantan karyawan. "Saya perintahkan tutup, ini sangat tidak menghargai negara," tegasnya.

Pemilik Perusahaan di Luar Negeri

Wamenaker buka layanan aduan penahanan ijazah buruh, bagaimana cara mengaksesnya?

foto: Liputan6.com/Arief

Immanuel juga mendapatkan informasi bahwa pemilik perusahaan, Santi, berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, setelah beberapa waktu, dia diketahui sudah kembali ke Pekanbaru dan berjanji untuk menemui Immanuel.

Setelah menunggu selama satu jam di perusahaan, Santi tidak kunjung datang. Immanuel terlihat kesal karena sudah dua kali datang tanpa mendapatkan kejelasan mengenai penahanan ijazah. Akhirnya, kantor perusahaan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Tenaga Kerja setempat, disaksikan oleh karyawan dan sekuriti perusahaan.