Kasus warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri terus menjadi perhatian. Meskipun pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berusaha memberikan perlindungan hukum, jumlah kasus ini tetap meningkat setiap tahunnya.
Data terbaru dari Kemlu RI menunjukkan bahwa saat ini ada 157 WNI yang terancam vonis hukuman mati, dengan sebagian besar kasus melibatkan pekerja migran di Malaysia. Sisa kasus tersebar di negara seperti Laos, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi, dengan delapan di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menekankan perlunya komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri. Dia mencatat bahwa informasi mengenai kasus hukum sering kali baru diterima saat situasi sudah kritis, seperti saat vonis sudah dijatuhkan, sehingga ruang untuk pendampingan hukum menjadi sangat terbatas.
"Sering kali pekerja migran kita dihadapkan pada pengadilan dengan ancaman hukuman mati tanpa pembelaan. Misalnya, Saudi mengeksekusi mati pekerja migran kita tanpa pemberitahuan," ujar Wahyu.
Dia juga mengungkapkan bahwa diplomasi perlindungan yang dilakukan pemerintah Indonesia masih dianggap kurang maksimal, dan upaya diplomasi sering kali dianggap sepele oleh negara-negara tempat pekerja migran Indonesia bekerja.
"Dibutuhkan keseriusan dari pemerintah Indonesia, khususnya Kemlu, untuk terus memperbarui perkembangan kasus pekerja migran yang terancam hukuman mati," tambahnya.
Sejak 2023, Malaysia telah menghapus hukuman mati untuk beberapa kejahatan serius, memberikan harapan bagi WNI yang terancam hukuman mati. Namun, Wahyu menekankan perlunya diplomasi yang kuat untuk membebaskan mereka dari ancaman tersebut.
Wahyu juga menjelaskan bahwa kasus WNI yang terjerat hukuman mati tidak selalu berkaitan dengan masalah agen penyalur. Banyak WNI yang dieksekusi mati di Arab Saudi berangkat secara resmi melalui agen tenaga kerja.
"Pemerintah perlu melakukan tata kelola penempatan yang berorientasi pada perlindungan pekerja migran, bukan hanya fokus pada pendapatan devisa," ungkapnya.
Politikus PAN, Okta Kumala Dewi, juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri. Dia mendorong Kemlu untuk lebih intensif dalam melakukan diplomasi dan negosiasi untuk menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati.
"Perlindungan terhadap seluruh warga negara adalah amanat konstitusi," tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama dengan beberapa negara untuk memindahkan terpidana mati ke negara asal mereka. Namun, upaya ini bergantung pada kedaulatan masing-masing negara.
Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional, menekankan pentingnya pendampingan hukum dan diplomasi dalam menghadapi kasus WNI yang terancam eksekusi mati. Dia juga menekankan perlunya pencegahan dengan memperbaiki sistem perekrutan pekerja migran agar tidak terjebak dalam sindikat kejahatan.
"Kita perlu memperbaiki dari hulu, agar pekerja migran tidak terjebak dalam masalah hukum di luar negeri," tutupnya.
Recommended By Editor
- Tahu-tahu ngeblank dan melamun tanpa sebab? Fix lagi terkena "ngang ngong" yang lagi viral
- Berbagai bentuk hukuman bagi pelaku pembunuhan di berbagai negara
- Hukuman bagi pembunuh dalam Islam: Bentuk dan implementasinya
- 5 Contoh teks anekdot hukum, singkat tapi bermakna
- Alasan hakim jatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo
- Finalis MasterChef & suami terancam hukuman mati atas dugaan bunuh ART