Brilio.net - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berat tersebut pada sidang vonis yang digelar Senin (13/2). Hakim menilai, mantan Kepala Divisi Propam Polri (Kadiv Propam) tersebut terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Mengadili dan menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," terang ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan alasan vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan seperti dilansir brilio.net dari ANTARA, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujarnya tegas.

Vonis hakim terhadap Ferdy Sambo lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

ferdy sambo dijatuhi hukuman mati © liputan6.com

foto: Liputan6.com/Faizal Fanani