Eks Kadiv Propam tersebut sebelumnya telah menjalani serangkaian proses peradilan pasca ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya Putri Candrawathi dan dua ajudannya yakni Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR) serta asisten rumah tangganya Kuat Ma'ruf.

Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga bertanggung jawab atas tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dinyatakan bersalah karena telah melakukan perusakan CCTV yang mengakibatkan sistem elektronik tersebut tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Hakim menyatakan bahwa mantan anggota Polri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ferdy sambo dijatuhi hukuman mati © liputan6.com

foto: Liputan6.com/Faizal Fanani

Sementara itu, terkait dalih Sambo yang menyebut adanya pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi, hakim menilai tidak ada bukti yang valid. Hakim berkeyakinan kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Sambo yang notabene memiliki pangkat lebih tinggi di atasnya.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Tindakannya tersebut juga telah merugikan serta melibatkan anggota Polri lainnya.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Wahyu.