Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia. Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kemenaker, Yassierli mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pengecekan langsung ke beberapa perusahaan yang dilaporkan melakukan PHK.
"Memang ada beberapa perusahaan yang jika kita baca di media disebutkan melakukan PHK. Namun setelah kami cek, tidak semuanya benar seperti itu," ungkap Yassierli pada Rabu (5/2).
Ia memberikan contoh perusahaan Mayora yang ternyata tidak melakukan PHK seperti yang diberitakan. Yassierli menekankan pentingnya masyarakat untuk mencari informasi yang lebih akurat mengenai situasi ini.
"Ada daftar perusahaan yang disebutkan melakukan PHK, tetapi tahunnya tidak jelas. Beberapa informasi yang beredar ternyata berasal dari tahun 2021. Oleh karena itu, kami perlu menjaga validitas informasi ini," tambahnya.
Menaker juga menyampaikan bahwa meskipun ada laporan PHK, beberapa sektor industri justru mengalami pertumbuhan. "Industri manufaktur tahun lalu menyerap lebih dari 1 juta tenaga kerja, sementara data PHK yang kami miliki hanya sekitar 50 ribu. Ini adalah pesan positif yang perlu disampaikan," jelasnya.
Walaupun demikian, Yassierli tidak menutup mata terhadap industri yang mengalami kesulitan. "Kami terus berkomunikasi dengan menteri perindustrian dan melihat adanya kawasan industri yang tumbuh. Program-program strategis dari Presiden Prabowo juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan," imbuhnya.
Dalam konteks PHK, Menaker Yassierli memastikan bahwa pegawai Sritex yang terdampak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon. "Kurator telah berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon kepada mereka," katanya. Selain itu, pihaknya juga akan mengawal penyaluran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pegawai Sritex.
Prabowo juga telah meminta para menteri untuk segera menyelesaikan masalah yang dihadapi Sritex, terutama setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada Oktober 2024. "Kami berharap semua pekerja yang terdampak dapat kembali bekerja dengan skema baru, tetap di bidang yang mereka geluti sebelumnya," tutup Prasetyo.
Recommended By Editor
- Badai PHK di awal tahun, Indonesia sedang tidak baik-baik saja
- Janji pemerintah siapkan skema untuk ribuan karyawan Sritex yang di-PHK kembali kerja 2 minggu lagi
- Buntut PHK karyawan Sritex, buruh desak pencopotan menaker dan wamenaker
- Siapa Iwan Kurniawan Lukminto? Dirut Sritex yang siap kawal hak karyawan usai PHK massal
- Kronologi Sritex tutup mulai 1 Maret 2025 hingga PHK 10.665 karyawan