Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, telah mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Permintaan ini muncul karena kedua pejabat tersebut dinilai tidak mampu menangani permasalahan di PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yang berdampak pada puluhan ribu karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Partai buruh meminta pencopotan Menaker dan Wamenaker, karena mereka tidak bisa mengurus Sritex, apalagi pabrik-pabrik di seluruh Indonesia," ungkapnya dalam konferensi pers pada Senin, 3 Maret 2025.

Said menjelaskan bahwa sekitar 48.000 karyawan bergantung pada Sritex dan anak perusahaannya. Angka ini belum termasuk pekerja di perusahaan pemasok bahan baku, penyedia makanan, transportasi, dan pedagang kecil yang juga terdampak. Ia memperkirakan, total pihak yang terkena dampak akibat penutupan Sritex bisa mencapai ratusan ribu orang, yang kehilangan mata pencaharian tepat pada 1 Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Serikat pekerja berencana mengambil langkah hukum terhadap PHK di Sritex, yang merupakan bentuk citizen lawsuit atau perlawanan warga negara terhadap negara. Gugatan ini akan ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja, serta pimpinan perusahaan Sritex. "Kami akan gugat sebagai tergugat, kita bongkar habis apa yang sedang terjadi dengan Sritex. Paling lambat satu minggu hingga sepuluh hari ke depan, kami akan membentuk tim hukum dan memasukkan gugatan tersebut," tegas Iqbal.

Selain itu, serikat buruh juga akan melakukan aksi besar-besaran. Aksi pertama direncanakan pada Rabu, 5 Maret 2025, di Istana Negara dan di Kementerian Ketenagakerjaan, yang akan dihadiri ribuan buruh. "Demi pemerintahan yang bersih, kami akan demonstrasi. Kami ingin menunjukkan permainan apa yang sedang dibangun oleh kelompok pengusaha jahat yang membiarkan PHK terjadi tanpa tindakan dari Menteri," jelas Iqbal.

Secara bersamaan, pada tanggal yang sama, akan ada aksi di Semarang oleh KSPI dan Partai Buruh.

Partai Buruh dan KSPI juga berencana membentuk satgas Sritex untuk menjaga aset perusahaan secara sukarela. Satgas ini akan mengawasi keluar masuknya barang dari Sritex. "Karena kurator sempat mengatakan bahwa selama barang sulit dijual, pabrik akan disewa. Ini menunjukkan ada motif di balik penjualan yang melibatkan pihak baru," tambah Iqbal.

Posko advokasi buruh Sritex juga akan didirikan di depan pabrik untuk menampung buruh yang tidak setuju dengan PHK dan nilai pesangon yang ditawarkan. "Saya yakin THR tidak akan dibayar, atau jika dibayar, akan dipotong dari pesangon," ujarnya.

Per 1 Maret 2025, sebanyak 8.400 karyawan Sritex telah berhenti bekerja, dengan PHK resmi berlaku sejak 26 Februari. Said Iqbal menilai PHK ini ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk keputusan MK No 68 tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh. "Telah terjadi pelanggaran hukum dan pembiaran oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri lainnya terhadap potensi PHK di Sritex dan anak perusahaannya," ungkap Iqbal.

Iqbal juga menjelaskan bahwa PHK ini tidak melalui mekanisme bipartit dan tripartit yang seharusnya melibatkan pegawai perantara dari Dinas Tenaga Kerja. "Tidak ada notulen hasil perundingan antara serikat pekerja dan pimpinan perusahaan. Ini menunjukkan bahwa PHK dilakukan dengan cara yang tidak transparan dan bisa jadi ada intimidasi terhadap karyawan," jelasnya.