PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal dengan nama Sritex, akan menghentikan operasionalnya mulai 1 Maret 2025. Keputusan ini tentu saja sangat mempengaruhi sekitar 10.665 karyawan yang harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). Semua ini berawal dari keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan Sritex dalam status pailit, setelah adanya gugatan dari PT Indo Bharat Rayon.
Kronologi pailitnya Sritex hingga akhirnya harus tutup?
Awalnya, PT Indo Bharat Rayon mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Semarang. Di akhir Februari 2025, pengadilan memutuskan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—tidak mampu melanjutkan operasional karena utang yang menumpuk.
Pada tanggal 26 Februari 2025, tim kurator mengumumkan PHK massal untuk seluruh karyawan Sritex Group. Para pekerja menerima surat PHK sebagai syarat untuk mencairkan hak-hak mereka, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Widada, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, mengonfirmasi bahwa sebagian besar karyawan telah mengisi formulir PHK untuk mempercepat pencairan hak mereka. "Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," jelas Widada.
Dengan penutupan Sritex, ribuan karyawan kini sedang mengurus hak-hak mereka, termasuk pesangon, gaji yang tertunda, dan jaminan sosial tenaga kerja. Menurut Disperinaker Sukoharjo, pembayaran JHT dan JKP akan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun itu ada di BPJS Ketenagakerjaan, insya Allah aman," kata Sumarno.
Namun, pesangon dan THR karyawan belum bisa dicairkan sepenuhnya karena tergantung pada likuidasi aset perusahaan. Dalam rapat, dijelaskan bahwa pesangon dan THR akan dibayarkan setelah aset terjual atau ada investor baru.
PT Sritex tidak bisa keluar dari jeratan pailit, sehingga harus melakukan PHK terhadap 10.665 karyawannya. Keputusan ini disampaikan oleh kurator kepailitan Sritex, dan proses PHK dimulai pada 26 Februari 2025.
Informasi PHK disampaikan melalui surat bernomor 299/PAILIT-SSBP/1l/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Tim kurator terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
"Memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," bunyi surat tersebut.
PHK di grup Sritex sudah dimulai sejak Januari 2025, dengan merumahkan 1.065 karyawan di PT Bitratex Semarang. Kemudian, pada Februari 2025, terjadi PHK di empat perusahaan grup Sritex lainnya, dengan total PHK mencapai 10.665 orang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, berharap Sritex tetap beroperasi. Dia meminta perbankan dan kurator untuk membahas masalah ini secara serius.
"Tentu kita menghargai hukum, tetapi pemerintah berharap perusahaan tetap berjalan dan tidak ada penghentian operasional," ungkapnya.
Recommended By Editor
- Getirnya perpisahan karyawan Sritex korban PHK ribuan pekerja, ini 9 potretnya
- Sritex resmi tutup 1 Maret 2025, 10.665 karyawan terkena PHK
- Raksasa pabrik tekstil Sritex resmi tutup 1 Maret 2025, ribuan karyawan PHK
- Imbas putusan pailit, ribuan karyawan Sritex bersiap di-PHK
- Starbucks PHK 1.100 karyawan, apa penyebabnya?