Sebanyak 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau yang lebih dikenal dengan Sritex, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per 1 Maret 2025. Ini tentu saja menjadi perhatian serius dari pemerintah, yang berkomitmen untuk mencari solusi agar para pekerja ini bisa kembali bekerja dalam waktu dekat, paling lambat dua pekan ke depan.

"Bapak Presiden telah menekankan kepada kami untuk mencari jalan keluar agar teman-teman pekerja di Sritex mendapatkan perhatian dan solusi atas masalah yang mereka hadapi," ungkap Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, pada Senin (3/3).

Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa mereka telah membuka opsi penyewaan alat berat untuk meningkatkan aset pailit dan menjaga nilai aset tersebut agar tidak merosot. Tim kurator juga telah menjalin komunikasi dengan beberapa investor, dan dalam waktu dua minggu ke depan, mereka akan memutuskan siapa yang akan menyewa aset Sritex.

"Ini adalah langkah yang bisa menyerap tenaga kerja, termasuk karyawan yang terkena PHK, sehingga mereka bisa dipekerjakan kembali oleh penyewa baru," jelas Nurma.

Dia menegaskan bahwa tim kurator Sritex berkomitmen untuk memastikan seluruh hak-hak buruh yang terdampak PHK akan dibayarkan, dan saat ini mereka masih dalam proses pendaftaran tagihan.

"Di dalam proses ini, hak-hak buruh termasuk pesangon dan hak-hak lainnya akan dipenuhi," tambahnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh kurator Sritex, termasuk rencana untuk mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK melalui skema investor baru.

"Seperti yang sudah disampaikan, dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali. Ini tentu memberikan ketenangan bagi para pekerja yang terkena PHK," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Dia menambahkan bahwa pihaknya sedang mengawal hak-hak para pekerja PT Sritex Group, baik itu kompensasi PHK maupun hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.

"Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memastikan bahwa manfaat jaminan sosial, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dapat segera dimanfaatkan oleh para pekerja," tutup Yassierli.