Brilio.net - Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel dan H. Faisal, ayah mendiang Bibi Ardiansyah sama-sama telah mengajukan permohonan hak perwalian atas Gala Sky Ardiansyah ke pengadilan. Proses yang dilalui oleh kedua belah keluarga tampaknya cukup pelik, terlebih hubungan Doddy dan Faisal sempat dikabarkan renggang karena perkara tersebut.

Hingga akhirnya pada Senin (27/12) lalu, akhirnya pengadilan menggelar sidang perwalian atas Gala Sky Andriansyah yang diajukan oleh Doddy Sudrajat. Dalam sidang secara e-litigasi tersebut, pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak permohonan Doddy Sudrajat atas hak perwalian Gala. Tak hanya itu, Doddy juga menolak pengajuan Doddy sebagai ahli waris Vanessa Angel.

Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, hal ini disampaikan oleh humas pengadilan, Jajat Sudrajat.

"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," kata Jajat.

<img style=

foto: Instagram/@h_faisal__69

 

"Majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," imbuhnya.

Dalam momen tersebut, Jajat membeberkan alasan mengapa pengajuan Doddy Sudrajat atas hak perwalian Gala dan ahli waris Vanessa ditolak.

Pertama, karena perkara dengan substansi yang sama tengah disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dengan kata lain, sebelum Doddy Sudrajat mengajukan perkara ini ke pengadilan Jakarta Pusat, Faisal sudah lebih dulu mengajukan perkara ini di pengadilan Jakarta Barat.

Sementara pengajuan Doddy Sudrajat menjadi ahli waris Vanessa Angel juga ditolak. Karena warisan Vanessa Angel akan diberikan pada anaknya yang masih hidup, yakni Gala Sky Andriansyah.

"Lalu perkara ahli waris yang mengajukan bernama Doddy. Dalam petitumnya minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya. Sementara pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya. Karena perkara masih diproses di Jakarta Barat juga tidak dapat diterima," jelas Jajat.

Jajat menegaskan bahwa Doddy bisa mengajukan perkara ini kembali setelah menunggu hasil putusan yang diajukan pihak H Faisal di Pengadilan Jakarta Barat.