×
Sign in

Hello There

Sign In to Brilio

Welcome to our Community Page, a place where you can create and share your content with rest of the world

  Connect with Facebook   Connect with Google
Tak banyak yang tahu, begini cara membuat sertifikat rumah

0

Serius

Tak banyak yang tahu, begini cara membuat sertifikat rumah

foto: shutterstock.com

Setiap Orang tentu akan Berbangga bila Surat Rumah dan Tanah sudah menjadi SERTIFIKAT HAK MILIK atau sering disebut SHM.

Disclaimer

Artikel ini merupakan tulisan pembaca Brilio.net. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Silakan klik link ini untuk membaca syarat dan ketentuan creator.brilio.net. Jika keberatan dengan tulisan yang dimuat di Brilio Creator, silakan kontak redaksi melalui e-mail redaksi@brilio.net

maman rozak

10 / 01 / 2019 11:39

Sertifikat Hak Milik

 

Jika anda mempunyai tanah yang berstatus Hak milik Adat dan ingin mendaftarkan Surat tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik, kami memberikan Tips dan Solusi biar cepat diurus dan gak berbelit-belit dalam Pengurusannya di Kantor Pertanahan di Wilayah anda.

Syarat Untuk mengurus Surat Tanah dan Rumah menjadi SHM adalah sebagai Berikut.

1. Membawa asli asal pemilikan tanah atau rumah berupa Girik, Petuk Pajak, Letter C/Kutipan, Ipeda, Ketitir yang masa berlakunya sebelum UUPA No.5 Tahun 1960

Loading...

girik atau Letter C

2. Membawa Surat Kepemilikan hak atas tanah secara berurut. contoh, Peralihan ahk, Akta Jual beli, Akta Hibah, Akta Pembagian harta Bersama.

3. Membawa  Surat Asli Keterangan dari Kelurahan tentang Riwayat Tanah. biasanya berisi asal usul perolehan hak atas tanah tersebut.

4. Membawa Surat Keterangan Tidak Sengketa, Biasanya pengurusannya sampai tingkat Kecamatan.

5. Membawa Surat Keterangan atau Pernyataan Penguasaan fisik tanah dan Rumah.

6. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemohon.

7. Membawa Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Waris. Surat Keterangan Kematian biasanya dikeluarkan dari Rumah sakit atau bisa juga dari Kelurahan bila Meninggal tanpa perawatan Rumah Sakit.

8. Fotocopy SPPT PBB sampai tahun Terakhir harus sudah lunas ya gan...

9. Membawa juga Bukti Pelunasan BPHTB bila perolehan tanah sesudah tanggal 1 Januari 1998. BPHTB adalah Bukti Pajak Pembelian Tanah atau rumah.

10 Terakhir gan, bawa juga Bukti Pelunasan PPH yaitu pajak Penjualan Tanah.

Selanjutnya Setelah Berkas dikumpulkan Mulai ajukan Ke BPN Wilayah Masing-masing. Jika Belum lengkap Bisa ditanya dengan Pihak Yang Terkait dengan badan Pertanahan Setempat.

Selanjutnya bila agan dan aganwati sudah Berhasil Koment ya jangan lupa. Semoga Sukses. 

Source





Pilih Reaksi Kamu
  • Senang

    0%

  • Ngakak!

    0%

  • Wow!

    0%

  • Sedih

    0%

  • Marah

    0%

  • Love

    0%

Loading...

RECOMMENDED VIDEO

Wave white

Subscribe ke akun YouTube Brilio untuk tetap ter-update dengan konten kegemaran Milenial lainnya

-->
MORE
Wave red