Produktivitas didefinisikan sebagai indikasi dan pandangan terhadap kemampuan dan usaha seorang pekerja dalam memberikan dan menciptakan hasil, manfaat, dan nilai guna. Tingkat keberhasilan terhadap usahanya mengolah sumber daya menjadi hasil optimal yang diberikan oleh seorang pekerja, menunjukkan semakin tinggi tingkat produktivitas dari pekerja tersebut.

Namun banyak faktor yang akan memberi pengaruh terhadap produktivitas pekerja tersebut. Seseorang melakukan suatu pekerjaan akibat suatu target/ tujuan atau juga karena akan ada suatu imbalan yang akan diterima. Seseorang akan didorong untuk bekerja apabila terdapat kebutuhan yang cukup mendesak. Di antaranya yaitu kebutuhan untuk dirinya sendiri maupun kebutuhan di luar dirinya. Misalnya untuk keluarga yang saling membutuhkan, seperti diberikan dorongan dan sugesti untuk bekerja atau bahkan upah/gaji, hingga seseorang itu berpikir akan sangat menguntungkan jika ia melakukan suatu pekerjaan akan memenuhi kebutuhan yang ingin dicapai. Sama halnya dengan seseorang bekerja atas kemauannya sendiri guna pengaktualisasian dirinya, setelah itu diharapkan ia akan mendapatkan manfaat atau imbalan atas prestasi kerjanya dari ide dan gagasan serta tindakan yang ia lakukan.

Faktor utama yang mendorong seseorang untuk bekerja yaitu didasarkan pada kebutuhan juga karena keinginan. Sudah cukup banyak diketahui khalayak umum sendiri demikian mengenai upah memang dijadikan dasar pertimbangan seseorang untuk bekerja, di mana sering disebutkan jika upah yang mumpuni diiringi prestasi kerja yang mencukupi. Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukan di atas maka upah akan memengaruhi seorang pekerja di suatu organisasi untuk meningkatkan kinerjanya sehingga diiringi dengan peningkatan produktivitas kerja.

Upah.

Upah memiliki fungsi dan peran yang sangat penting terhadap seorang pekerja dan juga bagi kelangsungan hidup organisasi, perusahaan ataupun sebuah instansi. Upah menjadi bentuk dari kompensasi terhadap motivasi dan ketergantungan pekerja dalam proses kerja, di mana pekerja mendapatkan manfaat dari pemberi kerja atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ataupun kepentingan lainnya.

Upah menjadi motivasi yang paling penting, tujuan orang bekerja. Dan di antara alasan lainnya seperti untuk berprestasi, membuat koneksi dengan orang lain, meningkatkan kualitas diri, atau untuk apresiasi diri. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia upah diartikan sebagai hasil sebagai manfaat dan imbalan atas pelayanan atau biaya yang sudah dilakukan oleh orang lain, hasil dari pekerjaannya.

Menurut Prinsip Ekonomi sendiri upah diartikan sebagai balasan atau manfaat atas pelayanan maupun hasil yang diberikan oleh para pekerja kepada pemberi kerja dengan tidak melakukan diskriminasi atau memberi pandangan berbeda kepada pekerja profesional dan pekerja harian atau pekerja kasar. Upah adalah pembayaran atas perlakuan yang disediakan oleh tenaga kerja terhadap pemberi kerja. Sehingga dapat disimpulkan bahwa upah merupakan balasan atau imbalan yang diterima oleh para pekerja berdasarkan waktu kerja dan produk yang dihasilkan serta kesepakatan yang telah ditetapkan dalam menentukan kuantitas upah.

Upah minimum.

Upah minimum merupakan dasar pemberian upah secara keseluruhan di seluruh daerah. Negara kita Indonesia sendiri juga mengikuti konvensi dari badan organisasi internasional yaitu International Labour Organization (ILO) mengenai perlindungan upah yang disebut juga Protection of Wage diikuti dengan perubahan yang diperlukan.

Upah minimum sendiri merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh kepala daerah provinsi atau gubernur, di mana upah minimum terdiri atas upah pokok disertai dengan tunjangan-tunjangan yang ada. Setiap sektor ekonomi yang ada di daerah terkait wajib mengikuti aturan tersebut terhadap pemberian upah pada pekerja yang mereka pekerjakan.

Persebaran daerah tentunya mengakibatkan taraf kebutuhan secara layak yang juga berbeda sehingga berakibat pada standar upah pekerja. Dengan demikian, upah minimum tidak berlaku secara keseluruhan pada setiap daerah di Indonesia, melainkan untuk lingkup persebaran tertentu antara lain meliputi provinsi dan kota/kabupaten, atau juga disebut Upah Minimum Regional (UMR).

Produktivitas.

Kata produktivitas mungkin bukan lagi menjadi hal yang asing bagi banyak orang. Semua orang berlomba untuk lebih produktif demi mendapatkan manfaat yang berarti bagi kehidupan mereka.

Arti produktivitas sendiri adalah usaha atau kemampuan serta upaya seseorang dalam menghasilkan hal-hal yang diinginkan atau tujuan yang ingin dicapai, baik itu berupa barang maupun jasa. Usaha dan kemampuan tersebut tentu saja tidak dapat disia-siakan mengingat terbatasnya sumber daya. Orang-orang yang berusaha dan bekerja lebih produktif akan memudahkan mereka untuk mencapai tujuan yang diinginkan, khususnya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun orang lain.

Menurut para ahli dapat dikatakan bahwa produktivitas adalah suatu pencapaian yang menunjukkan seberapa efektif dan efisien seseorang memanfaatkan sumber daya dan kesempatan yang ada sehingga menghasilkan nilai guna ataupun manfaat terhadap dirinya sendiri maupun terhadap keluarganya bahkan orang lain.

Produktivitas menunjukkan seberapa tinggi tingkat keberhasilan dan kesuksesan seseorang untuk mencapai target yang telah ditetapkan dengan menggunakan segala keperluan dan kesempatan yang ada.

Oleh karena itu, berdasarkan keseluruhan definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa produktivitas sendiri ditetapkan sebagai tahapan demi tahapan yang mengindikasikan cara seseorang memanfaatkan sumber daya yang ada menjadi manfaat yang lain, efektifitas yang dipakai untuk menggunakan kesempatan dengan cara yang lebih efisien, dan kualitas yang menunjukkan tingkat kesetaraan atara pekerjaan dan hasil yang didapat.

Hubungan tingkat upah terhadap produktivitas pekerja.

Upah diartikan sebagai hasil yang diterima oleh para pekerja, baik itu dalam bentuk uang ataupun manfaat, yang didapatkan dari atasan maupun pihak yang memperkerjakan dirinya atas suatu pelayanan atau hasil yang telah dilakukan /dibuat atau yang telah menjadi kesepakatan untuk dilakukan oleh pekerja dan pemberi kerja tersebut.

Upah merupakan bentuk balasan atau manfaat terhadap para pekerja yang dilakukan secara adil dan layak dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, ataupun berdasarkan kuantitas produk yang telah dihasilkan atau pelayanan yang telah dilakukan.

Kenaikan tingkat upah akan memiliki pengaruh yang cukup besar pada peningkatan produktivitas para pekerja. Hal ini disebabkan jika upah yang diterima tinggi akan memberikan dorongan atau sugesti dan insiatif kerja yang tinggi juga pada para pekerja beserta keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan baik. Kesehatan baik terhadap fisik maupun psikologi dan motivasi kerja yang tinggi akan menunjang kelancaran kerja, mendorong semangat kerja, berkurangnya permasalahan yang dihadapi serta mengatasi kekurangan yang ada.

Tingkat penerimaan upah yang sesuai, ketepatan antara perjanjian yang telah disetujui antara pemberi kerja dengan pekerja akan menghasilkan dampak berupa dorongan kepada pekerja untuk bekerja secara lebih efisien. Akibatnya produktivitas kerja dapat dipertahankan atau justru lebih ditingkatkan.

Produktivitas dan pengupahan memiliki kaitan yang sangat erat. Saat seorang pekerja melakukan tugas dan fungsinya secara produktif sehingga memberi kontribusi lebih pada perusahaan ataupun suatu instansi dan menciptakan nilai pendapatan yang besar, maka hal tersebut akan memberi pandangan pada perusahaan untuk memberikan suatu apresiasi atas kinerjanya. Begitu pun akan berlaku sebaliknya. Jika tingkat produktivitas seorang pekerja dinilai rendah sehingga pengaruhnya dianggap tidah signifikan terhadap instansi atau perusahaan yang mempekerjakannya, maka bentuk apresiasi yang didapatkan dari perusahaan kepada pekerja tersebut juga akan semakin rendah.

Upah memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap kinerja seorang pekerja yang melakukan tugas dan perannya pada perusahaan atau tempat yang menaunginya. Hal tersebut tentunya memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan survei dan pengumpulan data telah banyak disimpulkan bahwa upah merupakan pengaruh dan motivasi yang sangat besar pada seseorang untuk bekerja atau bekerja secara lebih produktif dalam pekerjaannya, dapat dikatakan peningkatan produktivitas.

Untuk meningkatkan produktivitas kerja maka haruslah ditetapkan target atau sasaran yang ingin dicapai oleh seorang pekerja dan didorong oleh perhatian atasan kerja. Sebab pokok utama dari tindakan ini adalah kemampuan manusia, maka dasar yang paling umum tentunya adalah tingkat kerja yang dibungkus oleh produktivitas dalam mengolah kesempatan, daya, dan sumber yang ada.

Untuk mencapai tingkat produktivitas yang lebih tinggi maka di sanalah dampak dan pengaruh tertinggi upah menjadi dorongan pada seseorang untuk melakukan pekerjaan. Upah yang bertentangan atau kurang dari porsi atau jatah kerja yang diberikan akan membuat para pekerja melakukan pekerjaannya secara sembrono dan asal asalan atau bahkan tidak mau melaksanakan pekerjaannya. Maka pihak pemberi kerja perlu mempelajari dan memutuskan nilai upah yang diberikan dengan menyesuaikannya terhadap seberapa efektif dan efisien pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang dibawahinya.

Penutup dan kesimpulan.

Upah menjadi salah satu faktor vital yang menduduki peran penting dalam menentukan kinerja serta produktivitas seorang pekerja di organisasi, perusahaan, maupun instansi. Peningkatan upah akan menjadi acuan supaya mereka bekerja keras, fokus, juga bekerja secara efisien. Tingkat upah yang wajar akan memotivasi dan mendorong pekerja untuk bisa memenuhi kebutuhannya sesuai dengan apa yang seharusnya ia miliki.

Oleh karena itu saat segala kebutuhan dan faktor-faktor yang ia butuhkan untuk mendorong tingkat kerja yang produktif dapat dimiliki, tingkat motivasi dan sugesti dalam melakukan pekerjaannya akan meningkat sehingga berdampak terhadap dorongan produktivitas kerja. Walaupun, selain upah sendiri, juga ada bebarapa dasar dan pengaruh faktor yang berdampak pada produktivitas seperti misalnya kondisi lingkungan kerja, durasi pekerjaan, pendidikan, pengalaman kerja, teknologi, dan faktor pengaruh lain yang tidak bisa disingkirkan. Upah masih mengambil peran yang paling penting bagi seseorang untuk melakukan pekerjaan demi kepentingan pekerja tersebut.

Upah memiliki hubungan yang positif dan beriringan dengan produktivitas dan prestasi kerja, jika seorang pekerja melakukan pekerjaannya dengan lebih produktif maka upah yang didapatkan atas pekerjaan tersebut akan semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya, jika produktivitas seorang pekerja dianggap rendah maka upah yang didapatkan juga semakin rendah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa upah merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan produktivitas para pekerja. Dapat dikatakan bahwa hubungan tingkat upah dengan produktivitas kerja adalah sejalan.