Komisi Pengawas Persingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. KPPU ini juga lembaga yang menegakkan undang undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

KPPU memiliki tujuan yaitu meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Peran Lembaga KPPU ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya dan juga sebagai pengawas dalam mendorong perekonomian Indonesia.

Hukum yang mengatur tentang kebijakan persaingan usaha sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat. Hukum tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap para pengusaha dan pelaku UMKM yang menjalankan usahanya dalam mendorong perekonomian nasional. Tidak hanya melindungi para pengusaha dan pelaku UMKM, hukum di sini juga turut membantu mereka dalam meningkatkan pendapatan yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan perekonomian.

Dengan adanya hukum yang melindungi para pengusaha dan pelaku UMKM, mereka akan lebih terlindungi dan merasa aman sehingga kegiatan perekonomian yang sedang berlangsung akan berjalan sebagaimana mestinya. Tidak hanya itu, hukum yang dimaksud di sini juga mengawasi
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Bagaimana dengan kebijakan persaingan usaha dalam mendorong perekonomian nasional?

Persaingan usaha yang dimaksud dalam pernyataan tersebut adalah persaingan usaha yang sehat dan terbebas dari monopoli perdagangan. Jika kedua aspek tersebut tercapai, serta perekonomian Indonesia berjalan dengan lancar dengan semestinya, dapat dikatakan bahwa Indonesia sedang mengalami peningkatan perekonomian nasional.

Akan tetapi, apakah pernyataan tersebut benar? Belum tentu karena masih ada banyak aspek yang memengaruhi tingkat perekonomian Indonesia. Belum lagi jika terdapat hal-hal yang tidak terduga, seperti terjadinya resesi ekonomi yang sedang terjadi di Indonesia pada saat ini karena adanya bencana pandemi global Covid-19 yang melanda Indonesia dan juga seluruh dunia. Terjadinya pandemi ini mengakibatkan penurunan kegiatan ekonomi secara besar besaran, yang berdampak pada terperosoknya perekonomian Indonesia di kuartal III yaitu minus 3,49 persen.

Lalu, apa yang harus dilakukan untuk mengembalikan perekonomian Indonesia dari kemerosotan?

Hal yang harus dilakukan untuk mengembalikan perekonomian Indonesia dari resesi ekonomi yaitu dengan memutar kembali roda perekonomian Indonesia seperti membuka kembali UMKM yang sebelumnya ditutup saat terjadi pandemi, meningkatkan kegiatan jual beli di masyarakat, dan membuka lapangan kerja yang baru. Bisa juga berinovasi dengan teknologi yang sudah maju saat ini, seperti membuka UMKM secara daring seperti online shop yang dinilai lebih efektif serta mampu meminimalisir kontak dengan seseorang secara langsung untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Lantas, bagaimana peran hukum serta kebijakan persaingan usaha dalam mendorong perekonomian nasional?

Sudah penulis jelaskan di atas bahwa hukum dan kebijakan persaingan usaha memiliki peran serta, yaitu melindungi dan memastikan para pelaku UMKM dan pengusaha terbebas dari persaingan yang tidak sehat dan tidak melakukan monopoli perdagangan. Hal tersebut berpengaruh terhadap adanya perlindungan dan kenyamanan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha mereka tanpa harus khawatir terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Hal tersebut juga berdampak pada meningkatnya perekonomian Indonesia.

Tak hanya itu, setelah mengetahui peran serta hukum dan kebijakan yang berlaku, para calon pengusaha muda akan turut serta memulai usahanya dan akan terus meningkat seiring perkembangan zaman saat ini. Akan banyak tercipta lapangan kerja baru, dan meningkatnya para pelaku usaha yang berdampak pada terdorongnya tingkat perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.