Tahukah kalian di mana uang Rupiah dicetak? Jika kalian menjawabnya di Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), jawaban kalian tepat! Tapi, sudahkan kita mengenal Perum Peruri secara mendalam?

Maka dari itu, yuk simak beberapa hal penting terkait dengan Perum Peruri, perusahaan pencetak uang Rupiah dalam bentuk kertas dan koin.

1. Berdirinya Perum Peruri dan dasar hukumnya.

Perum Peruri resmi berdiri pada 15 September 1971. Ia merupakan hasil dari penggabungan dua Perusahaan Negara (PN), yaitu PN Pertjetakan Kebajoran dan PN Artha Yasa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1971 yang diubah terakhir kali menjadi PP Nomor 32 Tahun 2006.

2. Dasar hukum Perum Peruri mencetak uang.

Berdasarkan Pasal 14 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tertulis bahwa Rupiah harus dicetak di dalam negeri oleh perusahaan milik negara (BUMN), oleh karena itu Perum Peruri diberikan tugas untuk mencetak Rupiah.

3. Bidang usaha Perum Peruri.

Peruri memiliki beragam bidang usaha, yaitu mencetak Rupiah, dokumen sekuriti untuk negara dan umum, serta mencetak uang negara lain.

4. Benda yang bisa diproduksi Perum Peruri.

Perum Peruri mampu untuk mencetak uang kertas dan uang logam, pita cukai, paspor, dokumen pertahanan, prangko, materai, ijazah, dokumen perbankan, serta produk logam non uang seperti stempel, mendali, lencana, dan tropi.

5. Sertifikat Perum Peruri.

Perum Peruri memiliki sertifikat ISO 14298:2013 tentang Management of Security Printing Processes yang dikeluarkan oleh The European Federation for Printing and Digital Communication (INTERGRAF) untuk lingkup produksi uang kertas dan kertas berharga non uang. Perum Peruri dinyatakan memiliki standar Governmental Level.

Selain itu, Perum Peruri memiliki sertifikat ISO 9001:2008, OHSAS 18001:2007, ISO 14001:2004 serta ISO 28000:2007, banyak bukan?