Selain barang, jasa juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, berdasarkan Undang-Undang terdapat jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat 3, sebagai berikut:

1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:

a. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

b. Jasa dokter hewan;

c. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

d. Jasa kebidanan dan dukun bayi;

e. Jasa paramedis dan perawat;

f. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;

g. Jasa psikologi dan psikiater;dan

h. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

2. Jasa pelayanan sosial, meliputi:

a. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;

b. Jasa pemadam kebakaran;

c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;

d. Jasa lembaga rehabilitasi;

e. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan

f. Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.

3. Jasa pengiriman surat dengan prangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan prangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti prangko tempel.

4. Jasa keuangan, meliputi:

a. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

- Sewa guna usaha dengan hak opsi;

- Anjak piutang;

- Usaha kartu kredit; dan/atau

- Pembiayaan konsumen;

d. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

e. Jasa penjaminan.

5. Jasa asuransi.

Yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

6. Jasa keagamaan, meliputi:

a. Jasa pelayanan rumah ibadah;

b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah;

c. Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan

d. Jasa lainnya di bidang keagamaan.

7. Jasa pendidikan, meliputi:

a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan

b. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

8. Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.

9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

11. Jasa tenaga kerja, meliputi:

a. Jasa tenaga kerja;

b. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan

c. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

12. Jasa perhotelan, meliputi:

a. Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan

b. Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan kartu Tanda Penduduk.

14. Jasa penyediaan tempat parkir.

Yang dimaksud dengan "jasa penyediaan tempat parkir" adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.

15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.

Yang dimaksud dengan "jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam" adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.

16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

17. Jasa boga atau katering.