Pandemi Corona telah menguasai seluruh wilayah di Indonesia, khususnya wilayah DKI Jakarta yang menjadi kota terinfeksi virus Corona terbanyak dari seluruh provinsi di Indonesia. Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah, seperti PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Upaya kebijakan PSBB yang sudah dilakukan di Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek selama kurang lebih dua minggu, tetapi bisa diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan dan keadaan kasus Covid-19. Dengan adanya pemberlakuan PSBB, banyak sekali perubahan akan kebijakan yang sudah ditetapkan. Masyarakat pun perlu beradaptasi akan perubahan yang terjadi. Beberapa tindakan selama PSBB seperti kebijakan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan dikecualikan bagi instansi dan kegiatan strategis terkait pangan, BBM, ekonomi dan keuangan, layanan kesehatan, ekspor impor, komunikasi, industri, pertahanan keamanan, ketertiban umum, dan distribusi logistik, serta yang menyangkut kebutuhan dasar lainnya. Pedoman pelaksanaan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9 tahun 2020 mengatur antara lain kriteria penetapan PSBB di suatu wilayah, baik kota/kabupaten hingga tingkat provinsi serta pembatasan kegiatan di suatu wilayah.
Sekarang pemerintah sudah menggodok protokol penerapan “New Normal” atau kelaziman baru. Perubahan tatanan kehidupan di masa pandemi Corona ini memang tak bisa dihindari. Atas nama pemulihan ekonomi, rencana kebijakan “New Normal” telah dilakukan sejak 5 Juni 2020. Namun di sisi lain risiko gelombang kedua pandemi Corona juga menjadi ancaman serius.
Aktivitas sosial dan ekonomi di masa “New Normal” menjadi angin segar bagi sejumlah kalangan. Tujuan pemerintah juga menggaungkan fase transisi “New Normal” ini untuk menghidupkan kembali kondisi sosial ekonomi masyarakat secara bertahap yang sebelumnya sempat lesu.
Konsep “New Normal” sendiri juga telah dilakukan oleh beberapa negara di dunia karena semakin parahnya kondisi ekonomi akibat virus Corona yang tidak kunjung selesai. Melihat keadaan seperti sekarang, para pengusaha negeri ini menanggap bahwa masa “New Normal” adalah angin segar setelah sekian lama terpuruk jatuh karena kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak stabil.
“Kita ingin tetap produktif, tapi aman Covid-19, ini yang kita inginkan. Tetapi dalam menuju ke tatanan baru itu, kita juga melihat angka-angka dan fakta-fakta di lapangan. Angka-angka bagaimana kurva jumlah pasien Covid-19, seperti di Bekasi ini sudah aman, sudah bagus.” Tegas Presiden Jokowi menanggapi kondisi “New Normal”.
Ketua asosiasi pengusaha ritel di Indonesia, Roy Mandey mengatakan konsep “New Normal” adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh pengusaha selama ini. Untuk itu para pengusaha ritel kini juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi kebijakan implementasi “New Normal”. Roy Mandey mengatakan bahwa omzet pendapatan ritel turun drastis akibat pandemi Corona.
Setelah fase “New Normal” mulai diberlakukan, mall sudah dibuka dan masyarakat boleh makan dine in. Lalu, terlihat banyaknya antusias masyarakat yang langsung menyerbu pusat perbelanjaan, apalagi ditambah beberapa department store melakukan diskon besar-besaran untuk membersihkan produk-produk yang di gudang. Department store bisa melakukan produksi baru, maka dapat dikatakan bahwa konsep “New Normal” menjadi harapan untuk menaikkan angka perekonomian di Indonesia.
“Kalau pemberlakuan PSBB terus diperpanjang, napas ekonomi sebagian besar dunia usaha termasuk BUMN akan semakin terpuruk. Maka 'New Normal' memberikan harapan baru bagi kembalinya napas perekonomian di Indonesia. Dan tidak lupa dengan protokol kesehatan, dapat dilihat dari sepanjang lokasi kantor ada di zona hijau dan protokol covid yang dijalankan dengan ketat, saya kira kebijakan ini bisa ditolerir," ungkap Shinta sebagai seorang wanita karier.
Di tengah pandemi Corona, konsep “New Normal” harus memprioritaskan sektor ekonomi, yakni seperti kebutuhan dasar, yaitu pangan dan kesehatan. Dan pemerintah juga harus mengantisipasi dari ketidakdisiplinan masyarakat dan pelaku-pelaku usaha dalam beraktivitas di tengah “New Normal.”
“New Normal” akan membuka potensi juga akan keberlangsungan hidup masyarakat bawah yang sangat memiliki dampak besar karena pandemi corona, seperti jalannya kembali usaha UMKM, dan karyawan-karyawan pusat perbelanjaan yang mulai bekerja kembali.
Dengan kebijakan “New Normal” mampu membuka pemasukan APBN, maka secara perlahan-lahan perekonomian masyarakat akan bangkit. Di sisi lain, dengan adanya “New Normal”, sektor konsumsi juga akan meningkat, seperti antusias masyarakat saat kebijakan mall-mall dibuka kembali.
Semoga dengan konsep “New Normal” segala tujuan untuk membangun sosial ekonomi masyarakat akan berjalan semestinya, tetap produktif, dan aman dari virus Covid-19. Dan semoga ancaman penyebaran rantai virus Corona akan perlahan berhenti.
Oleh: Shalsa Azzahra / Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta.