Sudah menjadi keharusan bagi kamu untuk memahami apa saja yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan membeli kosmetik. Berikut tips mudah dan sederhana yang bisa kamu terapkan selama kegiatan hunting kamu!
1. Terapkan metode KIK (Kemasan, Izin edar, Kedaluwarsa).
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengontrol peredaran kosmetik di Indonesia, BPOM memberikan tips dasar kepada konsumen untuk selalu menerapkan KIK pada setiap kegiatan belanja produk mereka.
KIK adalah slogan yang berisi 3 anjuran. Yang pertama adalah memperhatikan Kemasan produk. Produk yang aman haruslah produk yang baik dari segi kemasan (tidak ada cacat dan lengkap), karena kemasan berfungsi untuk melindungi kualitas produk di dalamnya.
Yang kedua adalah memperhatikan Izin Edar. Setiap produk kosmetik yang telah disetujui BPOM selalu memiliki nomor/id izin edar resmi yang bisa kamu akses kebenarannya melalui website BPOM (cekbpom.pom.go.id). Jika produk terdaftar, maka produk tersebut akan kamu temukan dan produk tergolong aman. Bila tidak ditemukan, berarti kemungkinan produk merupakan produk palsu atau belum terdaftar secara resmi di BPOM.
Yang ketiga, penting bagi kamu untuk mengecek tanggal kedaluwarsa suatu yang tertera di kemasan. Batas aman kosmetik biasanya 3 sampai 1 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Produk yang kedaluarsa sudah tidak terjamin keamanan dan efektivitasnya, sehingga produsen tidak bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diharapkan setelah pemakaian produk yang telah kedaluwarsa.
2. Waspada terhadap produk dengan harga jauh di bawah harga normal atau harga pasar. Terutama di outlet non-resmi.
Di era digital sekarang, banyak sekali toko-toko online yang menawarkan kosmetik dengan harga murah jauh di bawah harga normal. Kamu perlu waspada nih, terutama jika toko yang menawarkan belum terlisensi atau kamu masih belum bisa memastikan apakah toko tersebut merupakan distributor resmi atau bukan. Karena kemungkinan produk merupakan produk palsu yang bisa jadi mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh seperti pewarna yang dilarang, merkuri, hidrokuinon kadar tinggi, atau zat-zat yang oleh muslim digolongkan sebagai zat haram.
3. Hindari membeli kosmetik yang tak disertai keterangan bahasa Indonesia.
Kebanyakan kosmetik yang belum memiliki izin edar dari BPOM tidak menyertakan keterangan berbahasa Indonesia pada kemasannya. Keterangan tersebut meliputi komposisi, cara penggunaan, dan tanggal kedaluarsa. Biasanya keterangan yang tercantum berbahasa Mandarin, Korea, India, atau Thailand. Dengan begitu, kamu akan kesulitan mengetahui informasi terkait produk sehingga keamanannya belum terjamin.
Nah, mudah kan menerapkannya? Yuk mulai jadi konsumen cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik!