Sifat dasar kecurangan (fraud) adalah berada di mana-mana, kapan saja, dan tersembunyi. Di sinilah pentingnya peranan internal auditor baik di tingkat Pusat maupun Daerah untuk dapat membuat semacam merancang/membuat contoh-contoh the best practice di lapangan terkait pendeteksian, pencegahan dini, dan mitigasi Fraud Risk dalam implementasinya di lapangan, sehingga dapat dijadikan bahan untuk memperluas cakrawala dalam pengembangan keilmuan terkait fraud tersebut.

Kumpulan the best practise di lapangan tersebut hendaknya bisa dijadikan bahan yang matang untuk bisa dijadikan salah satu bahan alternatif untuk merancang suatu regulasi dalam hal sebagai dasar legal formal untuk melakukan pendeteksian, pencegahan dini, dan mitigasi Fraud Risk di lapangan.

Fraud baru bisa dikenali karena adanya gejala yang nampak di permukaan saja, sedangkan yang terbenam masih berpotensi akan menjadi fenomena 'gunung es'. Di sini bisa saya simpulkan bahwa fraud risk itu bisa dikatakan seperti fenomena 'gunung es'. Kadang yang muncul dan nampak di permukaan hanya sebagian kecil dari potensi fraud risk yang ternyata lebih besar berada pada dasar permukaan.

Darihal tersebut, maka sebagai internal auditor diharapkan untuk bisa mengurai berbagai faktor yang dapat memicu timbulnya fraud risk tersebut. Fraud risk itu sifatnya akumulasi dan tidak bisa berdiri tunggal, namun bersifat terkait satu sama lain dan ada pihak-pihak lain juga yang berpotensi terlibat. Artinya sejak awal embrio korupsi jelas berawal dari fakta-fakta adanya risiko kecurangan yang bertumpuk dan terakumulasi dalam waktu yang relatif.

Dalam kaitannya dengan pendeteksian risiko kecurangan yang efektif, berikut delapan cara agar internal auditor mampu melakukan pendeteksian.

1. Mengkaji sistem pengendalian intern untuk menilai kekuatan dan kelemahannya dan mengidentifikasi potensi kecurangan berdasarkan kelemahan yang ada pada sistem pengendalian intern.

2. Mengidentifikasi hal-hal yang menimbulkan tanda tanya dan transaksi-transaksi di luar kewajaran (non procedural).

3. Membedakan faktor kelemahan dan kelalaian manusia dari kesalahan yang bersifatfraud.

4. Berhati-hati terhadap prosedur, praktik, dan kebijakan manajemen.

5. Mampu melakukan penelusuran dan mengurasi arus dokumen yang mendukung transaksi kecurangan.

6. Mencari dokumen pendukung untuk transaksi yang dipertanyakan (dispute).

7. Mereview dokumen yang sifatnya memiliki potensi aneh/mencurigakan.

8. Menguji jalannya implementasi motivasi dan etika organisasi di bidang pencegahan dan pendeteksian kecurangan.

Tanggung jawab internal auditor berkaitan dengan deteksi dan pencegahan dini atas risiko kecurangan adalah:

1. Menetapkan apakah pengendalian yang ada telah cukup memadai dan efektif untuk mengungkap terjadinya kecurangan.

2. Merancang suatu prosedur audit untuk mengungkap dan mencegah terulangnya kembali terjadinya kecurangan atau penyimpangan.

3. Mendapatkan pengetahuan yang cukup untuk menginvestigasi kecurangan yang sering terjadi.

Oleh: Kencana Bayuaji, SE, CH, C.Ht, C.Mh / Auditor Pemerintah pada Perwakilan BPKP Provinsi Kepri