Norma adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Mengutip dari buku "Sosiologi untuk SMA dan MA Kelas X KTSP Standar Isi 2006" yang ditulis oleh Maryati dan Suryawati (2001), dilihat dari kekuatan mengikat terhadap anggota masyarakat, berikut norma dibedakan menjadi beberapa tingkatan;

a. Cara (usage).

Cara (usage) adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya, karena orang yang melanggar hanya mendapatkan sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Cara atau usage merujuk pada suatu perbuatan yang berkaitan dengan individu, seperti halnya ketika sedang makan orang bersendawa sebagai tanda kenyang, namun beberapa persepsi masyarakat tindakan ini dianggap tidak sopan.

b. Kebiasaan (folkways).

Kebiasaan (folkways) adalah suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat, karena kebiasaan adalah perbuatan yang diulang dan menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya. Misalnya kebiasaan menggunakan tangan kanan apabila hendak makan, kebiasaan menghormati orang yang lebih tua, dan kebiasaan mengunjungi kerabat.

c. Tata kelakuan (mores).

Tata kelakuan (mores) adalah aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan sebagai pengawas atau kontrol, secara sadar atau tidak sadar, oleh masyarakat kepada anggotanya. Tata kelakuan umumnya mengharuskan atau melarang anggota masyarakat untuk menyesuaikan tindakan terhadap apa yang berlaku. Contohnya, larangan buang air kecil di sembarang tempat.