Norma adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Dari buku yang ditulis Harbani Pasolong berjudul "Etika Profesi", berikut jenis-jenis norma yang perlu diketahui;

a. Norma Agama.

Norma agama adalah salah satu norma yang berdasarkan sesuai dengan ajaran atau kaidah suatu agama. Isi norma ini berupa perintah, ajaran, dan larangan. Norma agama bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluknya atau penganutnya. Setiap penganut yang menyakini akan mendapatkan pahala, sementara sanksi yang diberikan berupa hukuman di akhirat.

b. Norma Kesusilaan.

Norma kesusilaan bersumber dalam hati nurani manusia. Norma kesusilaan umumnya bersifat universal dan melekat dalam diri manusia, karena setiap orang di dunia memiliki namun bentuk dan perwujudannya yang berbeda. Sanksi dari norma kesusilaan bisa berupa penyesalan, cemoohan atau bahkan dikucilkan oleh masyarakat.

c. Norma Kesopanan.

Norma Kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat seperti cara berpakaian, cara sikap dan pergaulan, dan berbicara. Norma kesopanan bersifat relatif, hal ini dikarenakan penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu.

d. Norma Hukum.

Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa, seperti penjara dan denda. Karena norma hukum sendiri dilaksanakan oleh suatu lembaga negara atau pemerintah yang memiliki kedaulatan dan diatur dalam undang-undang.

e. Norma kebiasaan.

Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan seseorang. Contohnya, kebiasaan melakukan 'selametan' atau mengirim doa bagi anak yang baru dilahirkan, acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores, dan lainnya.