Brilio.net - Setiap manusia tentu memiliki hak-hak dasar dalam hidupnya semenjak lahir. Hak-hak dasar itu dikenal dengan hak asasi manusia atau disingkat HAM. Dengan adanya HAM, setiap manusia mendapatkan perlindungan secara hukum dan moral, sehingga tindak kekerasan, perampasan, penganiayaan, dan lainnya dapat terlindungi.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan, tanpa adanya hak mustahil hidup sebagai manusia, karena hak bersifat dasar atau mutlak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan dalam setiap manusia. HAM mendapat jaminan dari negara maupun pemerintah, apabila ada seseorang yang melanggar maka harus mendapatkan sanksi tegas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia berbunyi, "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Maka dari itu, sebagai manusia yang memiliki hak sudah sepantasnya berpartisipasi dan berkomitmen untuk menjaga serta menegakkan HAM, supaya manusia dapat menjalankan kehidupan yang bebas dan layak. Sebagai bentuk untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pengetahuan mengenai HAM.

Nah, berikut telah dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, inilah pengertian, ciri, dan macam-macamnya dari hak asasi manusia yang perlu diketahui, Rabu (11/5).