Jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hak asasi manusia adalah © 2022 berbagai sumber



foto: freepik.com

Jenis pelanggaran HAM menurut Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, diklasifikasikan menjadi dua, diantaranya sebagai berikut.

1. Genosida.

Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan atau menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan berbagai cara, seperti halnya berikut ini.

- Membunuh anggota-anggota dari suatu kelompok.
- Mengakibatkan penderitaan fisik dan juga mental yang berat terhadap para anggota kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang dapat mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
- Memaksakan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok.

2. Kemanusiaan.

Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang terencana atau meluas, dengan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan kepada penduduk sipil. Diantaranya berupa kejahatan pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, pemerkosaan atau perbudakan seksual, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa atau kejahatan apartheid.

Sumber: Mujiwati, Yuniar. 2020. Serba-serbi Wawasan Kebangsaan. Lembaga Academic & Research Institute: Pasuruan.