Polres Sukaharjo telah menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan ijazah S1 mantan presiden Joko Widodo. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menjelaskan bahwa bukti yang ada menunjukkan bahwa tindakan ini merupakan tindak pidana penggunaan surat palsu sesuai dengan pasal 263 ayat 2 KUHP.

“Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP, sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).

Pelaporan terhadap Zaenal Mustofa tercatat dalam LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG pada 16 Oktober 2023, yang dilakukan oleh Asri Purwanti. Kronologi pelaporan menyebutkan bahwa pada 12 Desember 2019, di Mendengan, Kabupaten Sukoharjo, Zaenal diduga membuat surat palsu yang mengklaim dirinya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

“Dengan memakai Nomor Induk Mahasiswa (NIM): C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” jelas dia.

Zaenal menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099 yang ternyata bukan miliknya, melainkan milik Anton Widjanarko. Hal ini terungkap setelah Asri Purwanti mengonfirmasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mendapatkan klarifikasi bahwa ijazah Zaenal merupakan lulusan Universitas Surakarta (UNSA) dan bukan dari UMS.

“Atas hal tersebut kemudian Pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020, bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” Zaenudin menandaskan.

Di sisi lain, tim hukum Jokowi juga sedang mempersiapkan laporan terhadap empat orang terkait dugaan pencemaran nama baik. Pertemuan antara Jokowi dan tim kuasa hukumnya di Menteng, Jakarta, pada 22 April 2025, membahas langkah-langkah hukum yang akan diambil. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan siap untuk melaporkan pihak-pihak yang terlibat.

Yakup Hasibuan, anggota tim kuasa hukum Jokowi, menegaskan bahwa mereka telah melengkapi semua dokumen dan bukti pendukung terkait isu ijazah palsu yang menimpa Jokowi. Meskipun identitas empat orang yang akan dilaporkan belum diungkap, mereka yakin ada dugaan tindak pidana di balik isu ini.