Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo, Yakup Hasibuan, kembali menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Jokowii adalah tidak benar. Mereka siap mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terus menyebarkan fitnah atau hoaks.

"Kami sampaikan dengan tegas bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli, dan sudah jelas dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gajah Mada sebagai instansi yang berwenang," ungkap Yakup di kawasan Senayan, Jakarta, pada Senin (14/4).

Menanggapi permintaan untuk menunjukkan ijazah aslinya, Yakup menegaskan bahwa Jokowi tidak akan menunjukkan ijazahnya kepada publik.

"Permintaan itu tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan. Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali ada permintaan dari pihak berwenang seperti pengadilan. Jika tidak, untuk apa kami tunjukkan? Ini berpotensi menimbulkan preseden buruk," tambahnya.

Yakup juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah kepada siapa pun. Mereka hanya akan melakukannya jika ada perintah hukum.

"Kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan salinan atau asli dari ijazah Bapak Jokowi, kecuali diminta oleh hukum atau pengadilan. Terkait pengadilan, sudah tiga kali digugat, dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu kali di PT UN Jakarta, dan mereka kalah," tegasnya.

"Beban pembuktian itu ada pada yang mendalilkan. Siapa pun yang mengklaim, dialah yang wajib membuktikan," sambungnya.

 

Tim hukum juga meminta semua pihak untuk menghormati hak hukum Jokowi sebagai seorang sipil. "Masyarakat juga perlu diingatkan bahwa Bapak Jokowi adalah warga sipil biasa yang memiliki hak asasi manusia dan hak privasi yang perlu dijaga," pungkasnya.