Brilio.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video wawancara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan. Kala itu Ahok sedang diwawancara oleh stasiun televisi luar negeri Al Jazeera.

"Atas ketetapan majelis, video tersebut diperbolehkan diputar sama seperti bukti tambahan yang akan diajukan tim penasihat hukum," kata Hakim Dwiarso di Kementan, Jaksel, Selasa, (4/4).

Sebelumnya, JPU mengajukan sebuah video wawancara Ahok dengan Al Jazeera yang diunggah di YouTube. Video ini diklaim oleh JPU sebagai video yang sebelumnya tidak terbaca dan bisa untuk membuktikan Ahok tak menyesali pernyataan soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

"Kami ajukan satu bukti tambahan yang mulia. Sebuah wawancara Ahok dengan media asing untuk dijadikan bukti," kata JPU.

Kuasa Hukum Ahok lalu menolak bukti tambahan yang diajukan JPU karena dianggap tak bisa dipertanggungjawabkan kepastian hukumnya. Namun, hakim memperbolehkan video itu diputar dengan alasan perlakuan yang sama antara jaksa dan penasihat hukum.

"Nanti bukti rekaman tambahan dari penasihat akan diputar. Dan isinya akan jadi pertimbangan masing-masing," tutur Hakim.

Sama halnya dengan JPU, Kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat pun mengajukan barang bukti tambahan selain video dalam persidangan ke-17. Bukti tambahan yang dimaksud, fatwa dari seorang ahli agama dari Mesir yang berkaitan dengan Surat Al-Maidah ayat 51.

"Pertama, fatwa dari ahli agama Mesir berkaitan dengan penafsiran Al Maidah ayat 51," terangnya.

Menurutnya, dalam tafsiran itu menyebut diperbolehkan memilih pemimpin dari golongan non-muslim atau perempuan.

"Itu ada, itu kita kasih. Kemudian beberapa dokumen yang berkaitan dengan bukunya Pak Ahok, merubah Indonesia diminta aslinya. Itu kita tambahkan," terangnya.