Brilio.net - Setelah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibacakan pada kemarin Kamis (27/6), Prabowo-Sandi menanggapi keputusan tersebut. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh kubu pemohon, yakni Prabowo-Sandi. Mereka menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi meskipun kecewa.

Sikap pasangan capres-cawapres nomor urut 02 ini mendapat apresiasi dari pengamat politik. Karyono Wibowo pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) mengapresiasi sikap Prabowo-Sandi.

"Kekecewaan tersebut tentu wajar dan manusiawi. Mungkin bisa dimaklumi mengapa pidato Prabowo dalam menanggapi hasil putusan MK menggunakan diksi 'mengecewakan', mungkin karena Prabowo ingin menjaga perasaan para pendukungnya yang sudah berjuang untuk dirinya," kata Karyono dilansir brilio.net dari Antara, Jumat (28/6).

Menurut dia, sebagai politisi Prabowo sadar bahwa 44,5 persen pemilihmya dalam Pilpres 2019 harus dijaga sebagai modal politik untuk saat ini dan di masa yang datang.

"Yang paling penting adalah sikap menerima hasil putusan MK meskipun kurang legowo," katanya.

Sikap Prabowo-Sandi yang menerima putusan MK inilah yang harus dicatat oleh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, dirinya berharap ke depan jangan ada lagi sikap ambigu dan ambivalen. Saatnya istikamah dan menunjukkan sikap kenegarawanan serta memberi contoh berdemokrasi yang baik dan benar dan menjadi contoh berpolitik yang mengedepankan etika, kata Karyono.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruhnya pokok gugatan Prabowo-Sandi, banyak pihak sudah memprediksi hal tersebut.

"Sejak awal dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang didalilkan penasehat hukum BPN Prabowo-Sandi dalam petitumnya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Karyono.

Karyono menambahkan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan di persidangan juga tidak bisa meyakinkan mahkamah. Sehingga mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum.

"Tidak hanya lemah, alat bukti yang diajukan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi juga tidak memiliki korelasi terhadap perolehan suara," tuturnya.

Sejak awal, jika diperhatikan secara seksama, dalil tim kuasa hukum pemohon lebih banyak opini ketimbang bukti. Sehingga dalil dan alat bukti yang diajukan lebih tepat disebut sebagai propaganda politik.

"Karenanya wajar jika mahkamah menolak seluruh permohonan dalam eksepsi pemohon," ujarnya.

Namun demikian, kubu BPN Prabowo-Sandi patut diapresiasi karena menempuh jalur konstitusional dan sikap pasangan capres 02 Prabowo dan Sandiaga Uno yang menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi.