Brilio.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tanggapan terhadap pernyataan sekelompok purnawirawan TNI yang meminta agar putranya, Gibran Rakabuming Raka, dicopot dari jabatan Wakil Presiden RI. Presiden ke-7 RI ini memandang usulan tersebut sebagai bentuk aspirasi yang wajar dalam sistem demokrasi Indonesia, di mana setiap warga negara memiliki hak untuk menyuarakan pendapat mereka.

"Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita. Boleh-boleh saja itu kan aspirasi dalam negara yang demokrasi, biasa saja," demikian pernyataan Jokowi kepada wartawan di kediamannya pada Senin (5/5). 

Jokowi juga menekankan legitimasi kepemimpinan saat ini dengan mengingatkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan mandat rakyat melalui proses pemilihan umum yang demokratis pada tahun 2024.

"Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," tegasnya, menyoroti pentingnya menghormati hasil dari proses demokrasi yang telah berlangsung.

Ketika disinggung mengenai kontroversi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dianggap melanggar konstitusi, Jokowi menjawab bahwa seluruh proses telah melalui jalur hukum yang resmi dan terbuka. Mantan Wali Kota Solo itu mengingatkan bahwa gugatan terkait hal tersebut telah beberapa kali diajukan dan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Ya itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali," ujar Jokowi, menegaskan bahwa persoalan konstitusionalitas pencalonan Gibran telah melalui proses hukum yang semestinya. 

Menanggapi isu pemakzulan yang diusung oleh para purnawirawan TNI, Jokowi menjelaskan bahwa prosedur pemakzulan memiliki mekanisme yang sangat ketat dan harus melalui jalur konstitusional yang jelas. Ia memaparkan tahapan yang harus dilalui dalam proses pemakzulan, dimulai dari usulan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan kembali lagi ke MPR untuk diputuskan.

"Semua orang kan sudah tahu prosesnya, harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR. Saya kira proses konstitusinya seperti itu," jelas Jokowi, memberikan gambaran mengenai kompleksitas dan ketatnya proses pemakzulan di Indonesia. Dengan penjelasan ini, Jokowi seolah ingin menegaskan bahwa proses pemakzulan bukanlah hal yang mudah dilakukan.

Presiden juga menambahkan bahwa seorang kepala negara atau wakilnya hanya dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran serius seperti korupsi atau tindakan tercela lainnya, sebagaimana telah diatur dalam konstitusi negara.

"Ya kalau korupsi, berbuat tercela dan yang lain-lainnya sesuai konstitusi aja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang," terangnya, merujuk pada persyaratan ketat yang diatur dalam UUD 1945.

Pernyataan sikap yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut dituangkan dalam delapan poin pernyataan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Tuntutan ini mendapat sorotan luas dari publik karena ditandatangani oleh ratusan tokoh militer senior, termasuk 103 jenderal purnawirawan, 73 laksamana, 65 marsekal, serta 91 kolonel.

Beberapa nama besar yang tercantum dalam daftar penandatangan pernyataan tersebut antara lain mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan. Kehadiran nama-nama besar dalam militer Indonesia ini menjadikan pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat dan pemerhati politik Tanah Air.