Brilio.net - Tenaga Kerja Wanita (TKW) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan tujuan mendapatkan penghasilan. TKW biasanya bekerja di bidang-bidang yang membutuhkan tenaga kerja perempuan, seperti rumah tangga, manufaktur, dan pertanian.

TKW ini tentu merupakan pekerjaan yang resmi dan diatur oleh beberapa regulasi. Salah satunya adalah UU Nomor 39 tahun 2004, PP Nomor 53 Tahun 2008 dan Permenaker Nomor 15 tahun 2018.

Banyak masyarakat yang menganggap bahwa kerja menjadi TKW itu enak, karena bekerja di luar negeri dan tentu saja digaji lebih besar daripada di Indonesia. Namun, seorang wanita ini membagikan sebuah video yang membantah hal tersebut.